Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASURANSI SYARIAH: Empat Perusahaan Tunggu Izin OJK

Sebanyak empat perusahaan menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bisnis asuransi syariah. Tiga di antaranya berbentuk perseroan dan satu berbentuk koperasi.
Empat perusahaan menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan terkait bisnis asuransi syariah/Bisnis
Empat perusahaan menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan terkait bisnis asuransi syariah/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak empat perusahaan menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bisnis asuransi syariah. Tiga di antaranya berbentuk perseroan dan satu berbentuk koperasi.

Direktur IKNB Syariah OJK Moch Muchlasin mengatakan keempat perusahaan tersebut mengajukan permohonan yang berbeda, tapi pada dasarnya kesemuanya ingin membuka bisnis asuransi syariah.

PT ACE Life Assurance mengajukan izin untuk membuka unit syariah. PT Maskapai Asuransi Sonwellis, yang tadinya menjalankan bisnis asuransi konvensional ingin bertransformasi diri menjadi asuransi syariah.

PT Asuransi Parolamas meminta izin untuk spin-off unit syariahnya menjadi perusahaan asuransi syariah. Sedangkan Kospin Jasa—koperasi yang awalnya didirikan pedagang batik di Pekalongan—mengajukan permohonan mendirikan sebuah perusahaan asuransi jiwa syariah.

“Dari keempat perusahaan tersebut, kemungkinan yang paling cepat keluar izinnya adalah ACE Life,” ujar Muchlasin, Kamis (9/5/2014). Pasalnya, seluruh berkas dan persyaratan sudah selesai. Tinggal menunggu hasil fit and proper test.

Untuk Maskapai Asuransi Sonwellis dan Asuransi Parolamas, Muchlasin mengatakan bahwa masih ada berkas yang belum lengkap. Sedangkan Kospin Jasa, Muchlasin menjelaskan kalau berkas mereka baru saja datang, jadi masih harus menempuh beberapa tahap.

Lebih lanjut Muchlasin menjelaskan bahwa Kospin Jaya bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk jaminan kesehatan dan jiwa anggotanya. “Mereka itu kan cukup besar koperasinya. Selama ini mereka bayar premi tapi klaimnya sedikit, jadi mereka berpikir lebih baik mereka bikin perusahaan dan kelola sendiri dananya,” paparnya.

Sementara itu, satu perusahaan asuransi, PT Asuransi Tokio Marine mengembalikan izin unit syariahnya kepada OJK pada Februari lalu. “Kita tidak mencabut, tapi mereka yang mengembalikan. Mereka ingin fokus hanya pada unit konvensional saja. Mereka memang tidak terlalu aktif unit syariahnya,” ungkap Muchlasin.

Tokio Marine sudah mengajukan keinginan untuk mengembalikan izin unit syariahnya sejak 2013 lalu, tapi keinginan itu baru dipenuhi OJK pada Februari 2014. Muchlasin mengatakan sebelum mengembalikan izin, otoritas perlu memastikan tidak ada pemegang polis yang terlanggar haknya.

“Untungnya Tokio Marine ini asuransi kerugian, yang polisnya hanya setahun-setahun, jadi sampai awal 2014 kemarin bisa benar-benar diselesaikan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper