Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

34 Emiten Tergusur dari Daftar Efek Syariah OJK

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan daftar efek syariah dan tercatat sebanyak 34 emiten terpental dari daftar tersebut.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan daftar efek syariah dan tercatat sebanyak 34 emiten terpental dari daftar tersebut.

OJK menerbitkan daftar efek syariah setelah dilakukan review berkala atas efek syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan Jumat, (23/5/2014), ketentuan itu tertuang dalam keputusan dewan komisioner OJK Nomor Kep-24/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah (DES) pada Selasa 20 Mei 2014.

Efek-efek syariah yang termuat dalam DES meliputi 322 Efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2013 dan telah diterima oleh OJK serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Jumlah DES Periode I 2014 tercatat jumlah emiten dan perusahaan terbuka sebanyak 584, sementara pada DES Periode II 2013 sebanyak 568.

Total saham yang masuk DES I 2014 sebanyak 322, sementara DES II 2013 sebanyak 328. Jumlah emiten yang baru masuk DES I 2014 28 perusahaan, dan jumlah emiten yang keluar DES II 2013 34 perusahaan.

Secara periodik OJK akan me-review DES berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas DES juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Direktorat Pasar Modal Syariah saat ini tengah menyusun Kajian Road Map Pasar Modal Syariah yang diharapkan dapat menjadi acuan pengembangan pasar modal Syariah dalam jangka menengah lima tahun ke depan.

Proses Penyusunan Road Map ini mempertimbangkan pendapat dan masukan dan seluruh stakeholders dan saat ini telah meminta masukan dan pendapat serta melakukan beberapa kali Focus Group Discussion (FGD) dengan stakedolders yang terdiri dari, BEI, KPEI, KSEI, LPHE, P3IEI, Asosiasi Pelaku Pasar Modal, Asosiasi Profesi Penunjang Pasar Modal, serta lembaga pemerintah (Kantor Menko Perekonomian, Bappenas, Kemeneg BUMN, Kemenkeu, dan Bank Indonesia) dan Dewan Syariah Nasional MUI.

Beberapa topik utama yang menjadi perhatian OJK dan masukan stakehodlers dalam pengembangan pasar modal syariah antara lain peningkatan produk syariah di pasar modal, pemberdayaan peran pelaku pasar dalam kegiatan pasar modal syariah, perluasan basis investor, penguatan kerangka regulasi, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper