Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Kepesertaan BPJS Perlu Diperbaiki

Skema kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai perlu direvisi agar tidak membebani rakyat.

Bisnis.com, JAKARTA—Skema kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai perlu direvisi agar tidak membebani rakyat.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Joko Heriyono mengatakan seharusnya ada perubahan sistem kepesertaan dan sistem pelayanan dalam tubuh BPJS.

“Kalau dasarnya semua orang wajib ikut dan wajib iuran, lalu apa gunanya pajak? Apalagi pelayanannya juga tidak maksimal dan ribet,” ungkapnya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/6/2014).

Sekedar informasi, BPJS Kesehatan  merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.

Sementara, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Giras Pasopati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper