Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Kerancuan Klasifikasi Kepesertaan Dalam BPJS

Klasifikasi kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memang seharusnya diperbaiki dan diperjelas.
BPJS Kesehatan /bisnis.com
BPJS Kesehatan /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Klasifikasi kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memang seharusnya diperbaiki dan diperjelas.

Mantan anggota Panitia Khusus BPJS Ledia Hanifa mengatakan ada beberapa kerancuan yang menaungi sistem jaminan sosial saat ini. Dia mengungkapkan, klasifikasi kepesertaan BPJS Kesehatan adalah salah satunya.

“Ada kerancuan klasifikasi terkait antara pekerja dan penerima dengan yang bukan,” ungkapnya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/6/2014).

Sekedar informasi, BPJS Kesehatan  merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Giras Pasopati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper