Bisnis.com, JAKARTA—Klasifikasi kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memang seharusnya diperbaiki dan diperjelas.
Mantan anggota Panitia Khusus BPJS Ledia Hanifa mengatakan ada beberapa kerancuan yang menaungi sistem jaminan sosial saat ini. Dia mengungkapkan, klasifikasi kepesertaan BPJS Kesehatan adalah salah satunya.
“Ada kerancuan klasifikasi terkait antara pekerja dan penerima dengan yang bukan,” ungkapnya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/6/2014).
Sekedar informasi, BPJS Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel