Bisnis.com, JAKARTA—Penegakan hukum (law enforcement) dalam menindak perusahaan yang tidak mengimplementasikan peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai masih lemah.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPJS Abdul Latief mengakui pihaknya belum bisa bertindak lebih lanjut karena masih terbentur undang undang. Menurutnya, perlu ada komitmen dengan pengadilan dan kepolisian terkait hal tersebut.
“Undang undang masih setengah hati. Kami sendiri susah kalau kerja sendiri. Harus ada komitmen bersama karena masih ada perusahaan yang tidak patuh,” ungkapnya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/6/2014).
Sekedar informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel