Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Setuju Saham Asing di Bank Nasional Maksimal 40%

DPR Komisi XI Bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan dan Perbankan menyetujui pembatasan kepemilikan saham asing di perbankan Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA--DPR Komisi XI Bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan dan Perbankan menyetujui pembatasan kepemilikan saham asing di perbankan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan pembatasan kepemilikan saham asing itu tertuang dalam RUU perbankan yang tengah dibahas di DPR. "Modal asing sudah disetujui maksimum 40%," katanya, Selasa (17/6/2014).

Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kepemilikan saham bank umum masih memperbolehkan kepemilikan asing di perbankan hingga 99%. Mekanisme kepemilikan sahamnya dibagi ke dalam tiga pihak asing.

Padahal sebelumnya, Pemerintah Indonesia menawarkan kepada anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kepemilikan saham asing di perbankan sebesar 51%. Kemudian pemerintah menurunkan penawaran baru sebesar 49%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper