Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Wajibkan 'Cap Halal' di Produk Finansial

Otoritas Jasa Keuangan kini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan mencantumkan 'cap halal' pada semua produk finansial untuk melindungi konsumen.

Bisnis.com, WAKATOBI - Otoritas Jasa Keuangan kini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan mencantumkan 'cap halal' pada semua produk finansial untuk melindungi konsumen.
   
Deputi Perizinan Direktur Informasi dan Dokumentasi OJK Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) Sabaruddin mengatakan, 'cap halal' yang dimaksud adalah logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam setiap produk finansial atau perjanjian kerja sama antara pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dengan konsumen.

Namun, dia menyebutkan bahwa peraturan atau kewajiban tersebut mulai berlaku pada 6 Agustus 2014.

"Adapun, perjanjian yang telah dibuat sebelum tanggal tersebut, masih menggunakan peraturan lama," kata Sabaruddin di sela-sela Focus Group Discussion OJK dan wartawan terkait peran dan fungsi OJK Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua di Wanci, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Senin (25/8/2014).

Dia mengungkapkan, kewajiban tersebut agar PUJK dalam menjual produknya atau berpromosi disyaratkan untuk jujur, jelas dan
tidak menyesatkan konsumen.

Hal itu katanya lagi, untuk melindungi konsumen yang sering mendapatkan masalah karena tidak mendapatkan informasi yang jelas.

"Sebagai contoh, promosi dan layanan kartu kredit kepada konsumen selain harus memenuhi persyaratan peraturan baru yang sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, juga harus menjelaskan cara menghitung bunga kepada calon nasabah," jelasnya.

Menurutnya juga, dalam brosur atau perjanjian antara PUJK dengan calon nasabah harus jelas, sehingga tidak ada yang dirugikan.

"Dalam hal ini, OJK menggiring PUJK pada tingkat aturan main yang sama, untuk melindungi konsumen," tambah Kepala Regional 6 OJK Sulampua Adnan Djuanda.

Adnan mengatakan, apabila masih ditemukan PUJK yang "nakal" atau tidak mencantumkan logo OJK dalam setiap produk finansial yang dikeluarkan setelah 6 Agustus 2014, pihaknya akan memberikan teguran dan langkah terakhir adalah merekomendasikan untuk mencabut izin operasionalnya.

Karena lanjutnya, peran OJK dalam melindungi konsumen adalah memberikan informasi, edukasi, layanan pengaduan, market intelijen dan pengaturan yang bersifat 'market conduct'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wiwiek Dwi Endah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper