Bisnis.com, JAKARTA--Untuk menjaga keamanan pengguna kartu kredit, Bank Indonesia siap memberikan sanksi penghentian sementara hingga mencabut izin penerbitan kartu kredit.
Pemberlakuan personal identification number (PIN) enam digit untuk pengguna kartu kredit, akan dimulai pada 1 Januari 2015. Ketentuan tersebut merupakan langkah BI untuk memperkuat perlindungan konsumen kartu kredit dan meningkatkan manajemen risiko.
"Sanksi yang diberikan akan berjenjang. Mulai dari menghentikan sementara hingga mencabut izin," tegas Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti, Rabu (1/10/2014).
Ida mengungkapkan bisnis kartu kredit tergolong high risk high return, sehingga banyak bank yang ingin masuk ke bisnis tersebut. Adapun bunga kartu kredit yang ditetapkan oleh bank sentral mencapai 2,95% per tahun.
Dia mengungkapkan saat kartu kredit bermigrasi dari magnetic ke chip, kasus fraud dengan cara skimming sangat berkurang, bahkan menjadi nol. Namun hal yang acap kali terjadi jika terjadi pencurian kartu, terjadi penggunaan transaksi menggunakan tanda tangan. Menurutnya, jika transaksi beralih menjadi penggunaan PIN enam digit, maka pemalsuan tanda tangan bisa dihindari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel