Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Suku Bunga: OJK dan BI Diimbau Sinkronkan Kebijakan

Ekonom perbankan menilai imbauan Otoritas Jasa Keuangan dalam pembatasan suku bunga bertentangan dengan tujuan Bank Indonesia mengetatkan kebijakan moneter.

Bisnis.com, JAKARTA—Ekonom perbankan menilai imbauan Otoritas Jasa Keuangan dalam pembatasan suku bunga bertentangan dengan tujuan Bank Indonesia mengetatkan kebijakan moneter.

Ekonom Senior Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan menyampaikan Bank Indonesia sejak awal berniat melakukan pengetatan moneter yang otomatis terjadi persaingan suku bunga. Hal itu sebagai reaksi melesatnya inflasi dan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, BI bertujuan memangkas pinjaman luar negeri dengan membatasi perbankan lokal berutang luar negeri. Pada dasarnya bank sentral ingin membatasi pertumbuhan impor untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan membatasi suku bunga pendanaan bank. Pada akhirnya, imbauan itu berpotensi menurunkan suku bunga kredit yang bertentangan dengan upaya pengetatan moneter. Menipisnya likuiditas juga mendorong perbankan melakukan pinjaman luar negeri.  

“Imbauan OJK bisa menetralisir kebijakan BI sebelumnya yang ingin mengetatkan moneter,”ujarnya, Selasa(7/10/2014).

Untuk itu, dia menyarankan regulator jasa keuangan dan bank sentral melakukan sinkronisasi arah jasa keuangan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper