Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Siap Turunkan Suku Bunga Penjaminan Hingga 50 bps

Lembaga Penjamin Simpanan mengungkapkan memiliki ruang untuk menurunkan suku bunga penjaminan (LPS Rate) sebesar 25 basis poin (bps) hingga 50 (bps). Penurunan itu merupakan langkah lanjutan terhadap penurunan tingkat suku bunga di pasar.
Penurunan suku bunga LPS bukan merupakan jawaban dari kebijakan OJK. /Ilustrasi
Penurunan suku bunga LPS bukan merupakan jawaban dari kebijakan OJK. /Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan mengungkapkan memiliki ruang untuk menurunkan suku bunga penjaminan (LPS Rate) sebesar 25 basis poin (bps) hingga 50 (bps). Penurunan itu merupakan langkah lanjutan terhadap penurunan tingkat suku bunga di pasar.

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kartika Wirjoatmodjo menuturkan suku bunga LPS bergerak mengikuti pasar karena LPS Rate merupakan akumulasi dari rata-rata suku bunga saat ini.

“Jadi kalau market sudah bergerak turun, harusnya kami juga bisa turunkan suku bunga LPS. Ya, mungkin 25 bps atau 50 bps," ucapnya di Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Adapun, suku bunga LPS yang berlaku saat ini ialah pada level 7,75% untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum dan 10, 25% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Suku bunga itu berlaku sejak 15 September kemarin hingga 14 Januari 2015 mendatang. Suku bunga LPS itu lebih tinggi dari pada BI Rate yang bertengger pada level 7,50%.

Kartika mengatakan hasil pantauan LPS terhadap suku bunga perbankan per Agustus belum mengalami penurunan, sementara pada September suku bunga tampak bergerak stagnan. LPS terus memantau pergerakan suku bunga yang diproyeksikan bergerak menurun.

Dia tidak menampik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan batas atas suku bunga perbankan BUKU 3 dan 4 masing-masing sebesar 225 bps dan 200 bps di atas BI Rate ikut mempengaruhi penurunan suku bunga perbankan.

Kartika mengatakan penurunan suku bunga LPS bukan merupakan jawaban dari kebijakan OJK, melainkan sebagai langkah lanjutan atas pergerakan suku bunga di pasaran. "Kami tidak menjawab terhadap ketentuan OJK, tetapi terhadap pergerakan suku bunga di pasar," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper