Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Setop Kucurkan Raskin

Pemerintah memutuskan tidak menyalurkan beras untuk masyarakat miskin alias raskin selama November-Desember dengan alasan telah diganti dengan dana kompensasi sosial setelah penaikan harga BBM subsidi.

Bisnis.com, JAKARTA --Raskin atau beras miskin dalam waktu mendatang tidak akan terdaftar lagi dalam bentuk bantuan untuk orang miskin di Indonesia.

Pemerintah memutuskan tidak menyalurkan beras untuk masyarakat miskin alias raskin selama November-Desember dengan alasan telah diganti dengan dana kompensasi sosial setelah penaikan harga BBM subsidi.

Menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, dana kompensasi Rp200.000 per bulan per rumah tangga sasaran sudah dapat mengompensasi kenaikan harga beras sepanjang musim paceklik akhir tahun.

"Sudah firmed, tidak ada raskin untuk November-Desember," kata Askolani, Selasa (2/12/2014).

Padahal, Badan Pusat Statistik mengingatkan potensi kenaikan harga beras pada akhir tahun, merujuk pada kenaikan harga gabah kering panen (GKP).

BPS mencatat GKP di tingkat petani pada November naik 3,9% dari bulan sebelumnya menjadi Rp4.535,02 per kg.

Sementara itu, harga beras kualitas medium melejit hingga 3,03% menjadi Rp8.372,8 per kg, padahal bulan sebelumnya hanya naik 0,01%.

Beras kualitas rendah bahkan terkerek 3,5% menjadi Rp7.962,1 per kg.

"Hati-hati untuk para pengambil kebijakan karena ini (kenaikan harga GKP) akan menaikkan harga beras. Nanti kalau berdampak ke beras, naik dengan persentase yang sama, akan berdampak ke inflasi bulan-bulan berikutnya," kata Kepala BPS Suryamin.

Adapun, pemerintah pada awal tahun memutuskan menarik alokasi raskin November-Desember ke Maret-April untuk mengantisipasi gejolak harga beras akibat gangguan cuaca.

Alhasil, dana raskin untuk dua bulan terakhir tahun ini sekitar Rp3 triliun, kosong.

Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono saat itu enggan menuntaskan masalah itu dengan alasan November-Desember SBY tidak lagi memerintah sehingga persoalan tersebut dilimpahkan kepada pemerintahan baru.

Padahal, jatah raskin masih masuk dalam APBN Perubahan 2014 yang disusun pemerintahan saat itu.

Dalam APBN Perubahan 2014, pagu subsidi pangan Rp18,2 triliun yang dialokasikan untuk penyaluran raskin bagi 15,5 juta rumah tangga miskin (RTS) selama setahun.

Setiap bulan, RTS menerima raskin 15 kg dengan harga tebus Rp1.600 per kg. Sementara itu, pemerintah harus menyubsidi sekitar Rp6.447,69 per kg dengan perhitungan harga pembelian beras (HPB) oleh Bulog Rp8.047,69 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper