Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS KESEHATAN: Penundaan Kepesertaan Perusahaan Swasta Bukan Solusi

Bisnis.com, JAKARTAPermintaan Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) untuk menunda kepesertaan perusahaan ke BPJS Kesehatan dinilai bukan solusi. Hal itu dikhawatirkan menyebabkan defisit finansial di tubuh BPJS Kesehatan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Permintaan Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) untuk menunda kepesertaan perusahaan ke BPJS Kesehatan dinilai bukan solusi. Hal itu dikhawatirkan menyebabkan defisit finansial di tubuh BPJS Kesehatan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Risza Bambang, Chairman PT Padma Radya Aktuaria, sebuah perusahaan konsultan aktuaria di Jakarta.

Menurutnya, menunda kepesertaan perusahaan, akan merugikan BPJS Kesehatan. Sebaliknya, memaksakan kepesertaan pada Januari 2015, akan merugikan perusahaan. “Dua pilihan itu akan merugikan salah satunya,” ujar Risza kepadaBisnis baru-baru ini.  

Dia menjelaskan, selama setahun ini, mayoritas peserta BPJS Kesehatan adalah penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta individu yang memang sudah sakit.

Berdasarkan kepesertaan data dari BPJS Kesehatan, per 14 november, jumlah peserta BPJS kesehatan tercatat 131,11 juta orang. Dari total peserta tersebut, sebanyak 94,83 juta merupakan peserta PBI, pensiunan, veteran, dan bukan pekerja sebanyak 4,86 juta, dan pekerja bukan penerima upah sebanyak 7,25 juta.

Sedangkan peserta pekerja penerima upah berjumlah 24,16 juta, yang masih didominasi peserta eks askes sosial dan pegawai eks jamsostek.

Dengan komposisi peserta seperti itu, Riza mengkhawatirkan terjadi pembengkakan klaim, mengingat manfaat dari BPJS Kesehatan tidak memiliki batasan. Kalau kepesertaan perusahaan ditunda hingga 2019, sambungnya, pembengkakan klaim akan terjadi selama 5 tahun. “Itu akan menyebabkan BPJS Kesehatan difisit finansial,” katanya.

Kekhawatiran itu terbukti dengan kinerja BPJS Kesehatan yang hingga Agustus tahun ini telah membayar klaim sebesar Rp24,4 triliun. Pada periode yang sama iuran peserta yang diterima sebesar Rp25,65 triliun. “Ini belum tentu mencakup semua klaim, karena biasanya masih ada klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan,” terang Risza.

Akan tetapi, dia melanjutkan, kalau mengikuti peraturan yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS paling lama 1 Januari 2015, akan merugikan perusahaan. Hal itu karena, dengan skema koordinasi manfaat yang berlaku saat ini, sangat dimungkinkan perusahaan membayar premi ganda, ke asuransi swasta, juga ke BPJS.

Menanggapi dua hal dilematis tersebut, Risza memberikan dua solusi. Pertama, bagi perusahaan, BPJS Kesehatan hanya meng-cover rawat inap saja. “Jadi, rawat jalan yang di-handle BPJS hanya bagi PNS, TNI, Polri, dan PBI. Sedangkan rawat jalan untuk perusahaan, dibebaskan, ikut BPJS, asuransi swasta, atau self insured. Yang penting, semua masyarakat harus punya program jaminan kesehatan,” jelasnya.

Menurut Risza, dengan begitu, iuran bagi perusahaan swasta ke BPJS Kesehatan, bisa lebih diringankan. Ketika iuran ke BPJS lebih ringan, perusahaan swasta mungkin tidak begitu masalah membayar lebih sedikit dengan manfaat yang juga lebih besar.

Dia menyatakan, yang menjadi persoalan selama ini adalah kondisi fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan untuk rawat jalan dianggap tidak memadai. Sedangkan untuk kondisi darurat yang mengharuskan peserta rawat inap, peserta tetap bisa langsung ke rumah sakit.

“Persoalannya kan di rawat jalan, yang kita harus ke puskesmas. Kalau rawat inap saya kira tidak ada masalah,” ungkapnya.

Solusi kedua, BPJS Kesehatan hanya memberikan basic coverage, yakni rawat jalan dan rawat inap kelas 3. Kalau peserta ingin naik kelas, maka dia harus membeli asuransi kesehatan, self insurance, atau tambahan naik kelas ke BPJS Kesehatan.

“Jadi, PNS, TNI, Polri bisa tetap membeli tambahan di BPJS, seperti dulu dengan Askes,” ungkapnya. Dengan begitu juga, Risza mengatakan, premi yang dibayarkan perusahaan ke BPJS Kesehatan memungkinkan menjadi lebih kecil.

Sebelumnya, Apindo mendesak pemerintah untuk menunda pemberlakuan program BPJS Kesehatan bagi non penerima bantuan iuran (PBI) pada tahun depan. Penolakan tersebut diwujudkan dengan pengiriman surat resmi kepada Presiden Jokowi agar segera merevisi Peraturan Presiden No 111/2013 terkait aturan kepesertaan bagi penerima upah.

Ketentuan itu merupakan perubahan atas Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan dan mewajibkan BUMN, pengusaha besar, pengusaha UMKM mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program asuransi sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan paling lambat pada 1 Januari 2015.

“Belum jelasnya aturan koordinasi manfaat sehingga dikhawatirkan pemberi kerja akan membayar iuran ganda,” ucap Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum DPN Apindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper