Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Likuidasi BPR Muara Bungo, Begini Kronologinya

Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Bank Bungo Mandiri yang berlokasi di Jln Lebai Hasan No. 27 Muara Bungo, Jambi, terhitung 8 Desember 2014.
 Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Bank Bungo Mandiri. / Bisnis- firman wibowo
Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Bank Bungo Mandiri. / Bisnis- firman wibowo

Bisnis.com, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Bank Bungo Mandiri yang berlokasi di Jln Lebai Hasan No. 27 Muara Bungo, Jambi, terhitung 8 Desember 2014.

Dengan dicabut izin usaha bank tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan akan melakukan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi bank dengan total aset sebesar Rp7 miliar.

Sementara keputusan pencabutan izin BPT Bank Bungo diambil karena ada indikasi kredit fiktif yg diduga dilakukan oleh mantan dirut bank tersebut senilai Rp3 miliar

Menurut LPS, persoalan yang dialamai BPR tersebut adalah kredit Bermasalah dan NPL yang tinggi, serta adanya kasus fraud yang melibatkan mantan Direktur Utama BPR

Berikut ini kronologi kasus BPR Bank Bungo Mandiri menurut LPS

1.YR (mantan Direktur Utama) telah diberhentikan dan kasusnya telah dilaporkan ke Kepolisian (Polres Muara Bungo).

2. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo No 72/Pid,B/2014/PN.Mab dan No 74/Pid,B/2014/PN.Mab, Sdr. YR (mantan Direktur Utama) divonis 10 bulan penjara, WY divonis  9 (sembilan) bulan penjara dan MI divonis  7 bulan penjara .

3. Atas permasalahan kredit fiktif yang terkait AH (10 debitur), BPR belum melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. Menurut Direktur BPR karena AH telah menyerahkan asetnya untuk diperhitungkan sebagai penggantian atas kerugian BPR.
    
4. Kantor OJK Provinsi Jambi akan segera melakukan fit and proper test terhadap HK (Direktur).

5. Untuk mengatasi permasalahan likuiditas, pengurus BPR:

a) Telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada para deposan/penabung besar agar tidak segera menarik dananya di BPR,

b) Menjual aset/inventaris BPR seperti kendaraan operasional yang dimiliki, dan segera memproses penjualan AYDA berupa 2 bidang

6. Secara intensif melakukan penagihan kredit dari debitur-debitur kooperatif dan debitur bermasalah yang masih memiliki kemampuan keuangan dengan total outstanding kreditnya sebesar Rp1,3 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Firman Wibowo
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper