Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BISNIS PERTANGGUNGAN RISIKO 2015: Ambisi Besar di Pasar Domestik

2014 Merupakan tahun penuh tantangan bagi industri asuransi. Hiruk pikuk politik membuat masyarakat menunda pembelian premi, sedikit banyak, memberi dampak pada industri asuransi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - 2014 Merupakan tahun penuh tantangan bagi industri asuransi. Hiruk pikuk politik membuat masyarakat menunda pembelian premi, sedikit banyak, memberi dampak pada industri asuransi.

Belum lagi regulator yang semakin ketat. Berbagai aturan-aturan baru dikeluarkan, mulai dari mengatur batas minimal modal, hingga batas tarif premi pada beberapa lini usaha asuransi kerugian.Tak jarang aturan-aturan itu juga memicu perdebatan.

Tahun 2015, industri akan menghadapi masa yang berbeda. Perubahan besar yang akan terjadi pada 2015 adalah dibukanya pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). MEA adalah peluang sekaligus tantangan bagi industri asuransi di Indonesia.

Jika mengacu pada analisis Swiss Re, secara umum integrasi ekonomi dan keuangan dapat mengarah ke penetrasi asuransi yang lebih tinggi di pasar-pasar yang belum berkembang seperti Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam.

Namun, peningkatan penetrasi tersebut membutuhkan jangka waktu yang panjang dan bertahap. “Sekitar 5 sampai 10 tahun,” ujar Benny Waworuntu, Head of Indonesia, Asia, dan Direktur Swiss Re.

Dia memaparkan beberapa hal positif akan menjadi implikasi pada perusahaan asuransi, terutama bagi perusahaan asuransi yang sudah besar. Mereka akan memperoleh keuntungan dari akses yang lebih mudah ke negara lain di Asean dan dari skala ekonominya.

Akan tetapi, bagi perusahaan asuransi kecil, tekanan dan persaingan yang meningkat akan menjadi keniscayaan yang harus dihadapi. Richard Jones, Principal Officer & CEO Guy Carpenter— perusahaan pialang reasuransi Singapore—pernah mengatakan di hadapan para pelaku asuransi bahwa Indonesia memiliki peluang untuk ekspansi ke wilayah yang belum begitu berkembang lainnya, yakni Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Namun, untuk melakukan eks-pansi, dibutuhkan modal dan pengetahuan lokal akan negara tersebut. Namun, sejauh perbincangan Bisnis dengan para pelaku asuransi, termasuk asosiasi, ekspansi ke negara lain belum menjadi target mereka, paling tidak dalam 3 tahun pertama MEA berlangsung.

Jawabannya hampir senada, “Pasar dalam negeri saja masih besar, lebih baik kita fokus di Indonesia dulu,” begitu poinnya.

KESIMPANGSIURAN COB

Peraturan Presiden (Perpres) sudah mengamanatkan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2015.

Pada dasarnya, industri asuransi di Indonesia menilai BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan di Indonesia belum matang untuk menjalankan skema tersebut. Banyak yang belum tahu harus berbuat apa setelah menandatangani kesepakatan CoB dengan BPJS.

Togar Pasaribu, Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, aturan tersebut akan merugikan perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya pada perusahaan asuransi swasta, walaupun skema Coordination of Benefit (CoB) sudah dirancang.

Menurut Togar, skema CoB yang telah dirancang tidak sesuai untuk semua kalangan. “Sistem itu sebenarnya baik, kalau fasilitas kesehatan sudah memadai. Kalau melihat kondisinya saat ini, saya pikir ya belum siap. Mana ada pegawai atau karyawan yang mau mengantri berlama-lama di puskesmas sementara mereka punya kesibukan?"

Alhasil, Togar memperkirakan kalau aturan ini dipaksakan adalah, semua pekerja akan langsung ke dokter spesialis, dan klaim akan selalu dibebankan kepada asuransi swasta.

KAPASITAS REASURANSI

Awal tahun lalu, industri asuransi batal memiliki sebuah perusahaan reasuransi raksasa dalam negeri. Berdasarkan peta jalan, proses merger dua reasuransi pelat merah diperkirakan baru akan selesai pada 2016.

Kendati masih ada usaha dari regulator untuk mempercepat prosesnya, mendorongnya untuk selesai pada pertengahan 2015. Tahun ini, OJK juga akan mengeluarkan Peraturan OJK terkait optimalisasi kapasitas reasuransi dalam negeri.

Saat ini, beleid tersebut masih berbentuk rancangan. Pada dasarnya, regulasi tersebut dibuat agar perusahaan asuransi di Indonesia memaksimalkan penggunaan kapasitas reasuransi dalam negeri, sebelum melempar pertanggungan ulang ke luar negeri.

Asosiasi memperkirakan porsi lini bisnis asuransi umum akan berubah seiring dengan pergantian pemerintahan baru. Perubahan terjadi mengikuti arah pembangunan ekonomi Jokowi-JK.

Selain-itu, proyek-proyek infrastruktur diperkirakan akan memberi angin segar kepada lini asuransi surety bond .

Tak lupa, akan ada per-aturan-peraturan dari OJK yang kemungkinan besar dikeluarkan pada 2015. Seperti kita ketahui, Undang-Undang Perasuransian yang baru menurunkan cukup banyak POJK dan Peraturan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Jumat (2/1/2015)

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper