Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia akan mempertahankan kebijakan loan to value (LTV) di sektor properti karena efektif mengurangi spekulasi dan mengendalikan risiko kredit.
Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial BI, Darsono menjelaskan sejak diterapkan, kebijakan LTV telah menggeser penyaluran kredit perumahan ke tipe rumah kecil atau di bawah 70 meter persegi.
"Sekarang memang ada pergeseran dan orang-orang beli rumah memang untuk kebutuhan dihuni," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (7/1/2015).
Darsono menyebut pertumbuhan KPR untuk rumah besar dengan di atas 70 meter persegi tetap tinggi meski BI telah menerapkan kebijakan LTV sebesar 70% sejak Juni 2014. Data BI menunjukkan hingga akhir 2013, pertumbuhan KPR rumah besar mencapai 45,7%.
Hal itu mendorong BI menerapkan LTV berjenjang sejak September 2013. Nasabah yang ingin mengajukan fasilitas KPR kedua diharuskan membayar uang muka 40% atau LTV yang disalurkan bank mencapai 60%. Ini berlaku kelipatan untuk fasilitas KPR berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel