Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manfaat Pengguna BPJS Ketenagakerjaan Ditambah

Guna menyongsong operasional secara penuh pada 1 Juli tahun ini, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berencana untuk menambah manfaat bagi tiga program yang dijalankan lembaga tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan/Antara
BPJS Ketenagakerjaan/Antara


Bisnis.com, BANDUNG—Guna menyongsong operasional secara penuh pada 1 Juli tahun ini, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berencana untuk menambah manfaat bagi tiga program yang dijalankan lembaga tersebut.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan tengah menyelesaikan beberapa peraturan pemerintah (PP) a.l Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Pembuatan PP ini merupakan komitmen kami untuk menambah manfaat beberapa program yang BPJS Ketenagakerjaan miliki saat ini,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (2/2/2015).

Adapun, BPJS Ketenagakerjaan bakal menambah manfaat program JK dan JKM berupa beasiswa bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau pun meninggal dunia. Kendati demikian, aspek iuran, menurut Elvyn, tidak akan berubah yaitu di kisaran 0,3% dari upah untuk JK, dan 0,24%-1,74% bagi peserta JKK.

Namun, khusus bagi peserta pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) diusulkan naik menjadi Rp6.000-Rp6.500 setiap pekerja.

Lainnya, PP mengenai program JHT juga bakal ditambah manfaatnya, salah satunya dengan memberikan akses pinjaman uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR). “Mereka juga dimungkinkan untuk mengambil saldo JHT dengan prosentase tertentu untuk biaya KPR. Kami inginnya sih presentasenya sekitar 20%-30%,” imbuhnya.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan berniat untuk menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan untuk mewujudkan rencana tersebut.

Elvyn menambahkan pihaknya tengah mengusahakan untuk membebaskan pengenaan pajak penghasilan terhadap program JKK dan JK. Kendati demikian, BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu keputusan final dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Mudah-mudahan, beberapa PP itu akan selesai pada kuartal I/2015 sehingga kami punya banyak waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper