Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KINERJA ASURANSI SYARIAH: Premi Terendah Dalam 4 Tahun Terakhir

Industri asuransi yang menjalankan bisnisnya dengan prinsip syariah mencatatkan pertumbuhan kontribusi atau premi bruto terendah pada 2014, dibandingkan dengan pertumbuhan empat tahun sebelumnya.
/bisnis.com
/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Industri asuransi yang menjalankan bisnisnya dengan prinsip syariah mencatatkan pertumbuhan kontribusi atau premi bruto terendah pada 2014, dibandingkan dengan pertumbuhan empat tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuanga (OJK) yang dikutip Bisnis.com, Senin (2/2), pertumbuhan premi bruto asuransi syariah hanya 3,11% dari Rp9 triliun pada 2013 menjadi Rp9,28 triliun pada 2014. Angka tersebut merupakan pertumbuhan terendah sejak 2010. (lihat ilustrasi)

Tidak hanya premi, jumlah pemain asuransi syariah juga stagnan. Jumlah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah pada 2013 tercatat 49 perusahaan yang terdiri dari 5 asuransi syariah (murni syariah), 41 asuransi yang memiliki unit syariah, dan 3 perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah. Angka tersebut tidak mengalami perubahan sampai akhir Desember 2014.

“Perlambatan perbankan syariah, multifinance syariah, dan keterbatasan inovasi produk membuat kinerja asuransi syariah tidak seagresif kinerja beberapa tahun belakangan,” ujar Adi Pramana, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), belum lama ini.

Dari total premi yang dikumpulkan industri pada 2014, kontribusi terbesar diberikan industri asuransi jiwa syariah, yakni senilai Rp7,88 triliun.

Tahun ini, Adi optimistis asuransi syariah mampu mencapai pertumbuhan hingga 30%. Menurutnya, OJK semakin menunjukkan upaya untuk mendukung industri syariah. "Keberpihakan pemerintah sudah ditunjukkan dengan rencana OJK untuk merevisi uang muka pembayaran kendaraan bermotor khusus pembiayaan syariah," jelasnya.

Seperti diketahui, melambatnya pembiayaan sepeda motor berbasis syariah pada 2014, membuat regulator mengkaji ulang aturan batasan uang muka (loan to value ratio/LTV). Rencananya, batasan tersebut akan diturunkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menyatakan ada sedikit kesulitan bagi pembiayaan dengan prinsip syariah jika batasan uang mukanya disamakan dengan konvensional. Itu sebabnya OJK akan menurunkan batasan uang muka bagi pembiayaan syariah.

“Kalau yang konvensional 25%, mungkin yang syariah 15% atau 20%,” katanya. Sampai saat ini, Firdaus menyatakan pihaknya masih mengkaji ulang dan belum menentukan angka penurunannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper