Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siap Rilis 2 Aturan Baru Soal Perbankan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melakukan pengetatan regulasi untuk industri perbankan syariah, melalui dua beleid baru yang akan dirilis tahun ini.
Aktivitas di sebuah bank syariah. / Bisnis
Aktivitas di sebuah bank syariah. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melakukan pengetatan regulasi untuk industri perbankan syariah, melalui dua beleid baru yang akan dirilis tahun ini.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Buchori mengungkapkan regulasi yang pertama akan mengatur aktivitas produk bank syariah dan penyesuaian permodalan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

"POJK yang akan dikeluarkan tahun ini ada 2, yakni kelembagaan BPRS dan produk serta kegiatan bank syariah," ucapnya pada Bisnis, baru-baru ini.

Ahmad mengungkapkan, bahwa sebelumnya telah ada peraturan yang mengatur produk perbankan syariah dan yang akan dirilis ini bakal melengkapi aktivitas produk baru industri perbankan syariah. Adapun maksud pengaturan aktivitas produk seperti dalam produk core banking yakni penghimpunan dan penyaluran fungsi intermediasi.

Selain itu, POJK syariah yang akan dirilis otoritas akan mengatur aktivitas trade finance, treasury, agunan dan kerja sama hingga produk terkait sistem pembayaran bank. Adapun rencana pengaturan produk dan aktivitas bank syariah ini akan disesuai dengan kondisi permodalan perbankan.

Tekait pengaturan modal BRPS, katanya, regulasi yang akan diluncurkan pada tahun ini akan menyempurnakan beleid yang pernah dirilis Bank Indonesia.

"Ini akan memperkuat permodalan dan nanti persyaratan modal disetor akan dinaikan," katanya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat dalam pasal 4 telah mengatur modal disetor industri BPR.

Untuk BPR yang berlokasi di DKI Jakarta pemegang saham wajib menyetorkan modal senilai Rp5 miliar. Sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali modal disetor BPR senilai Rp2 miliar, diluar dari lokasi tersebut modal yang disetor lebih rendah yakni sekitar Rp500 juta--Rp1 miliar.

Ahmad mengungkapkan POJK tersebut paling telat akan keluar pada akhir tahun, sebab masih dalam pembahasan di otoritas. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) nilai modal disetor industri BPRS mencapai Rp646 miliar pada 2014. Dari kualitas pembiayaan, BPRS mencatatkan non performing financing (NPF) mencapai 7,89% sepanjang 2014, meningkat 1,39% dari posisi 6,5% pada 2013

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper