Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MITIGASI RISIKO PROPERTI: Bank Indonesia Siapkan Kajian Komperensif

Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Darsono mengungkapkan bahwa BI sedang melakukan kajian komprehensif terkait sektor properti.
Bank Indonesia/Jibiphoto
Bank Indonesia/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Darsono mengungkapkan bahwa BI sedang melakukan kajian komprehensif terkait sektor properti.

"Kajian ini perlu dukungan dari kebijakan fiskal seperti perpajakan, dan BI akan tetap kordinasi dengan pemerintah baik untuk sektor keuangan ataupun sektor kredit properti," katanya pada Bisnis, Minggu (1/3/2015).

Darsono mengungkapkan tujuan kajian properti adalah untuk memitigasi risiko pada sektor keuangan, terutama yang berasal dari sektor properti. Untuk perkembangan hargapproperti, katanya, banyak faktor yang mempengaruhi kondisi tersebut. Menurutnya, dari banyak faktor yang mempengaruhi, sebagian besar bukan terkait langsung dengan kewenangan BI.

Jika terkait dengan faktor yang diluar kewenangan BI, seperti instrumen pajak maka hal itu adalah kewenangan pemerintah dan BI akan berkoordinasi dengan pemerintah.
Dia menambahkan bahwa kajian tersebut juga melibatkan pengusaha properti dan akademisi untuk mencari solusi.

Sebelumnya, Deputi Bank Indonesia Halim Alamsyah mengungkapkan pembicaraan instrumen pajak dalam mengendalikan harga properti sudah sampai kepada otoritas pajak. Menurutnya, penerapan pembatasan uang muka masih belum maksimal dalam mengendalikan harga. properti di Tanah Air.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah merilis penurunan batas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada rumah dan apartemen. Pemerintah mengenakan pajak penghasilan barang sangat mewah pada apartemen dan rumah dari semula di atas Rp10 miliar menjadi di atas Rp2 miliar, guna mendorong penerimaan pajak 2015.

Mulai tahun ini, barang sangat mewah yang kena pajak berupa apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp2 miliar dan/atau luas bangunan lebih dari 150 m2. Batas pengenaan PPh pun diturunkan menjadi lebih dari Rp2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400m2. Batas harga semula yakni Rp10 miliar dengan luas bangunan lebih dari 500m2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper