Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Sistem L/C - ICC Jangan Ditunda

Indonesia International Chamber of Commerce (ICC) mendukung pemberlakuan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) dalam transaksi ekspor karena dianggap akan menguntungkan semua pihak.

Bisnis.com, JAKARTA-Indonesia International Chamber of Commerce (ICC) mendukung pemberlakuan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) dalam transaksi ekspor karena dianggap akan menguntungkan semua pihak.

Ketua ICC  Noke Kiroyan menyatakan para pengusaha seharusnya tak perlu meminta penundaan atau penangguhan penerapan aturan tersebut.

“Tidak perlu ditakuti, justru L/C itu memberikan jaminan kepada semua pihak,” kata dia di kantor ICC, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Noke menjelaskan dengan proses pembayaran lewat L/C akan menghindarkan semua pihak dari kemungkinan kecurangan dalam perjanjian bisnis. Kecurangan yang kerap terjadi misalnya tidak dibayar atau produknya tidak sesuai dengan perjanjian.

Sebagaimana diketahui L/C adalah instrument pembayaran dalam perdagangan internasional. Sistemnya yakni eksportir dan importir akan dijembatani oleh bank dari dalam negeri dan luar negeri, untuk menghindari terjadinya non payment.

Kementerian Perdagangan mewajibkan semua eksportir untuk menggunakan L/C lewat  penerbitan Permendag No. 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C Untuk Ekspor Barang Tertentu yang berlaku per 1 April 2015.

Sejumlah pengusaha pun meminta agar aturan itu ditangguhkan karena prosesnya dianggap merepotkan. Pasalnya kebijakan itu dikhawatirkan akan mengganggu dan bahkan menurunkan angka ekspor.

Tetapi Noke menyebut bahwa proses L/C tidak terlalu merepotkan. Apalagi jika bank lokal dan bank koresponden sama-sama memiliki ahli bersetifikat CDCS. Nantinya bank akan memberikan pembayaran jika semua persyaratan dan kewajiban kedua pihak sudah dipenuhi.

Sementara itu Direktur Eksekutif ICC Lusiana S. Indomo menyatakan bahwa pemberlakuan L/C akan menguntungkan pemerintah yakni bisa memonitor lalu lintas devisa dan ekspor secara lebih jelas.

“Kalau harus menunda, pemerintah nantinya malah enggak bisa memonitor,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper