Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran Dana Pensiun, BPJS Tunggu Keputusan Presiden

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu keputusan presiden mengenai besaran iuran dana pensiun yang akan diterapkan.
BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu keputusan presiden terkait besaran iuran dana pensiun/ilustrasi
BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu keputusan presiden terkait besaran iuran dana pensiun/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu keputusan presiden mengenai besaran iuran dana pensiun yang akan diterapkan.

Elvyn G Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan besaran iuran dana pensiun akan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas pada pekan ini. Dengan begitu, seluruh aturan mengenai BPJS Ketenagakerjaan dapat rampung pada pekan kedua Juni 2015.

“Kami sudah melaporkan persiapan secara total terhadap regulasi yang akan dituntaskan pekan ini, dan mudah-mudahan seluruh regulasi itu sudah selesai pada pekan kedua Juni 2015 ,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6).

Elvyn menuturkan besaran iuran dana pensiun akan mempengaruhi jumlah yang akan diperoleh oleh tenaga kerja di masa pensiunnya. Rencananya, dana pensiun yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 40% dari upah per bulan, saat pegawai memasuki usia pensiun.

Pemberian dana pensiun tersebut juga akan meniru formulasi dana pensiun pegawai negeri sipil, yang terus diberikan kepada keluarga ahli waris hingga anaknya berusia 23 tahun.

“Dana pensiun akan diberikan saat pekerja berusia 56 tahun setiap bulan hingga meninggal dunia, dan dilanjutkan kepada istrinya hingga meninggal dunia, dan anaknya hingga berusia 23 tahun,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan dana pensiun penuh hanya akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melebihi 15 tahun. Apabila keikutsertaannya masih di bawah 15 tahun, maka akan diberikan sekaligus seluruh dana pensiunnya miliknya.

Sekedar diketahui, hingga kini ada lima opsi iuran dana pensiun, yakni 1,5% yang berasal dari pengusaha, 3% yang menjadi usulan Kementerian Keuangan, 8% dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan 12%, serta 15% dari pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper