Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAJI: Relaksasi Izin Hanya Untuk Term dan Whole Life

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia beraharp Otoritas Jasa Keuangan hanya memberikan relaksasi proses perizinan kepada produk asuransi jiwa berganda dan seumur hidup.
Direktur Eksekutif IKNB OJK Firdaus Djaelani. /isfa
Direktur Eksekutif IKNB OJK Firdaus Djaelani. /isfa

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia beraharp Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan relaksasi proses perizinan kepada produk asuransi jiwa berganda dan seumur hidup.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, mengatakan relaksasi tersebut dibutuhkan sejumlah jenis produk asuransi. Pasalnya, dia menilai para penyedia jasa tersebut memasarkan produknya dengan mempertimbangkan momentum tertentu.

“Perusahaan mempertimbangkan momentum, kalau [perizinan] lama momentum bisa lewat,” ungkapnya kepada Bisnis.com, Senin (10/8/2015).

Meskipun begitu, ungkap Togar, aturan tersebut sebaiknya hanya diberlakukan bagi sejumlah jenis produk. Bagi perusahaaan asuransi jiwa, sebutnya, produk asuransi jiwa berjangka (term) dan asuransi jiwa seumur hidup (whole life) layak untuk diberi kelonggaran perizinan.

Produk asuransi tersebut dinilai menawarkan layanan manfaat yang sederhana. Sedangkan, Togar mengatakan seluruh jenis produk asuransi jiwa dwiguna (endowment) masih perlu melalui proses perizinan langsung kepada otoritas.

“Sebaikanya relaksasi hanya kepada [produk] yang non-endowment. Produk] asuransi endowment dan unit link [baik premi tunggal maupun berkala] harus tetap melalui perizinan sebab lebih kompleks,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Indsutri Keuangan Non Bank, Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani megatakan pihaknya masih menyusun poin kebijakan yang memberikan relaksasi terhadap perizinan produk asuransi tersebut. Menurutnya, aturan tersebut nantinya mengizinkan sebagian besar produk asuransi agar langsung dipasarkan.

Perusahaan penyedia jasa, sebutnya, cukup melaporkan produk tersebut secara on-line kepada otoritas, tanpa perlu mengurus perizinan. “Yang simpel-simpel, seperti asuransi kecelakaan, kesehataan, mikro, nantinya tinggal lapor dan boleh langsung jualan. Lapor cukup on-line saja,” ungkapnya.

Kendati begitu, Firdaus menuturkan produk-produk asuransi yang dikategorikan kompleks harus tetap diurus perizinannya. Dengan begitu, sambungnya, regulasi tersebut akan memebrikan kemudahan bagi perusahaan untuk berekspansi. Di sisi lain, jelasnya, aturan tersebut juga memudahkan kerja otoritas.

“Kalau cukup complicated, perhitungan njlimet, sehingga kemungkinan akan merugikan nasabah.”
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper