Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sun Life Genjot Kapasitas Unit Usaha Syariah

PT Sun Life Financial Indonesia menegaskan akan terus mengembangkan kapasitas unit usaha syariah sehingga layak untuk memisahkan diri (spin off) dari induk usaha.
Sun Life/Bisnis.com
Sun Life/Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA - PT Sun Life Financial Indonesia menegaskan akan terus mengembangkan kapasitas unit usaha syariah sehingga layak untuk memisahkan diri (spin off) dari induk usaha.
 
Elin Waty, Direktur dan Chief Distribution Officer PT Sun Life Financial Indonesia, mengatakan pihaknya belum bisa memperkirakan tenggang waktu pasti terkait realisasi aksi tersebut. Pasalnya, dia menegaskan perusahaan tengah menggenjot peningkatan kapasitas unit bisnis tersebut.
 
Dengan begitu, jelas Elin, unit bisnis syariah akan sungguh siap ketika memisahkan diri dari induk usaha.
 
"Kami tidak mau sekedar spin off dan memiliki anak usaha suariah. Kami ingin [unit usaha syariah] punya pondasai kuat. Mau cepat atau tidak tergantung unit usaha syariah," ungkapnya saat ditemui Bisnis, Jumat (14/8/2015).
 
Hingga saat ini, sambung Elin, unit usaha yang didirikan sejak Juli 2015 tersebut sebenarnya telah bersumbangsih hingga 15% bagi bisnis perseroan.
 
Kendati begitu, dia menuturkan pihaknya masih mematok target tertentu yang harus dicapai unit bisnis syariah agar siap untuk berdiri sendiri. Hal itu dilakukan karena potensi pasar syariah masih sangat besar.
 
"Indonesia jadi negara dengan penduduk muslim terbesar. Jadi, nanti unit bisnis harusnya tidak sekedar bernama syariah, tetapi bagaimana menjalankan bisnis secara benar dalam koridor syariah," tegasnya.
 
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Asuransi yang baru, unit usaha asuransi diharuskan untuk memisahkan diri dari entitas induknya. Untuk itu, UU tersebut mengamanatkan proses spin off itu harus dilakukan setidaknya dalam jangka 10 tahun ke depan.
 
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomer 39 Tahun 2008, UUS diwajibkan untuk memenuhi ketentuan modal minimum sejumlah Rp25 miliar. Jika berbentuk full fledge asuransi syariah, modal minimum naik menjadi Rp 50 miliar, sedangkan untuk perusahaan reasuransi syariah, modal minimum sebesar Rp100 miliar.
 
Peraturan tersebut merupakan strategi pemerintah untuk menggenjot kontribusi keuangan syariah, terutama asuransi syariah, yang selama ini pertumbuhannya cukup signifikan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper