Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASURANSI PEKERJA ASING: OJK Usul Bentuk Konsorsium

Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan pembentukan konsorsium asuransi tenaga kerja asing kepada Kementerian Ketenagakerjaan guna mendistribusikan risiko yang ditanggung perusahaan asuransi.
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan pembentukan konsorsium asuransi tenaga kerja asing kepada Kementerian Ketenagakerjaan guna mendistribusikan risiko yang ditanggung perusahaan asuransi.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengatakan pembentukan konsorsium akan memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan wajib asuransi bagi tenaga kerja asing (TKA) tersebut.

“Yang mengatur [adanya konsorsium atau tidak] Kemenaker, tapi kami pikir menjalankannya lebih baik dengan konsorsium by logic ya,” katanya, seperti dikutip Bisnis, Kamis (17/9/2015).

Dengan penggunaan konsorsium, Dumoly mengatakan produk yang nantinya ditawarkan kepada TKA akan dibeli dari konsorsium dengan limit dan premi yang besarannya ditentukan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dirilis belum lama ini mewajibkan TKA memiliki bukti polis asuransi berbadan hukum Indonesia sebagai salah satu persyaratan bekerja di dalam negeri.

Dalam beleid sebelumnya, tenaga kerja asing (TKA) hanya wajib melampirkan copy polis asuransi yang dimiliki saat itu dalam permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk bekerja di Indonesia.

Saat ini, Dumoly mengatakan pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Kemenaker dalam mengklasifikasikan lebih detail bentuk polis asuransi yang wajib dimiliki TKA.

“Kalau tujuannya melindungi TKA, seharusnya bentuknya asuransi jiwa. Namun, bisa jadi dibalut produk asuransi kesehatan dan P&A, kami masih tunggu dari Kemenaker,” katanya.

Darul Dimaqsy, Kepala Departemen Pengawas IKNB mengatakan dalam pembentukan konsorsium, anggota yang masuk adalah perusahaan asuransi yang kredibel berbisnis di segmen itu.

Sejumlah kriteria yang harus dipenuhi antara lain perusahaan asuransi harus memenuhi tingkat kesehatan perusahaan, berpengalaman, mencatatkan underwriting yang baik, memiliki sistem sistem informasi yang mumpuni dan lain sebagainya.

“Yang pasti kita menunggu pengaturan dulu dan berkoordinasi dengan kami soal kriteria asuransi dan produknya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper