Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DOKUMEN TKI: BNP2TKI Usul Pengurusan Satu Pintu

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menginginkan prosedur pengurusan dokumen tenaga kerja Indonesia (TKI) dilakukan melalui satu pintu.
Ilustrasi: Terminal khusus TKI di Bandara
Ilustrasi: Terminal khusus TKI di Bandara

Bisnis.com, TANGERANG — Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menginginkan prosedur pengurusan dokumen tenaga kerja Indonesia (TKI) dilakukan melalui satu pintu.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan hal tersebut penting guna menekan ongkos pengurusan berbagai dokumen keberangkatan.

“Sekarang semua dilakukan pihak swasta sehingga harganya relatif mahal. Untuk menekan biaya, saya usulkan dibuat pelayanan terpadu satu pintu,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Sabtu (19/9/2015).

Biaya pengurusan dokumen tersebut bernilai 430 ringgit Malaysia. Nilai ini terdiri dari tiga unsur beban, yaitu pengurusan visa, pembayaran Immigration Security Cleareance (ISC) finger print, dan beban pemeriksaan kesehatan.

Pengurusan visa sekarang ditangani PT Omni, finger print ada perusahaan lain yang urus dan demikian pula untuk pemeriksaan kesehatan. BNP2TKI meminta setelah dibuat menjadi satu pintu selanjutnya biaya dibebankan kepada majikan.

BNP2TKI mengklaim pihaknya sudah berupaya sebisa mungkin menekan biaya tambahan pengurusan dokumen TKI. Salah satu bentuknya mulai bulan ini bunga yang seharusnya dikenakan flat 31% turun jadi 7% atau bunga 61% efektif menjadi 12%.

"Berkat zamannya Pak Sofyan Djalil jadi Menko Perekonomian, dimasukkan skema pemberangkatan TKI dengan skema KUR [kredit usaha rakyat] sehingga hari ini kena bunga hanya 12% efektif, kalau flat 7%," kata Nusron.

Dia menjelaskan bunga 31% flat inilah yang menyebabkan TKI di Singapura kena potong gaji selama delapan bulan. Nusron mencontohkan apabila gaji seorang TKI 500 dolar Singapura maka dia hanya terima gaji 100 dolar selama delapan bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper