Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Aturan Relaksasi Agen Perusahaan Asuransi Diprioritaskan

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan segera menyelesaikan aturan relaksasi agen perusahaan asuransi pada tahun ini karena dinilai menjadi salah satu penyebab perusahaan belum banyak melakukan spin off.
OJK segera menyelesaikan aturan relaksasi agen perusahaan asuransi, ILUSTRASI/Bisnis
OJK segera menyelesaikan aturan relaksasi agen perusahaan asuransi, ILUSTRASI/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan segera menyelesaikan aturan relaksasi agen perusahaan asuransi pada tahun ini karena dinilai menjadi salah satu penyebab perusahaan belum banyak melakukan spin off.

Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK mengatakan salah satu poin yang akan dituangkan dalam POJK tersebut yaitu agen asuransi diperbolehkan memasarkan produk konvensional maupun syariah setelah adanya pemisahan unit usaha.

“Ya bisa salah satunya karena itu selain memang pasar masih wait and see sekarang ini, kami upayakan selesai akhir tahun ini agar bisa diimpelementasikan tahun depan,” katanya, seperti dikutip Bisnis, (23/9).

Dalam POJK Nomor 2/POJK.5/2014 dinyatakan perusahaan asuransi dilarang mempekerjakan agen asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi lain.

Artinya, UUS yang sudah melakukan spin off dilarang menggunakan jasa agen asuransi dari perusahaan asuransi induknya.

Dalam POJK yang baru, Muchlasin mengatakan agen perusahaan asuransi syariah full pledged dapat berasal dari perusahaan induk konvensional sehingga kontinuitas bisnis tetap terjaga.

Muchlasin mengatakan pihaknya juga berencana mengatur agen untuk bisa memasarkan produk di perusahaan yang tidak terafiliasi dengan induk usaha.

“Kemungkinan kami akan mengaturnya seperti itu, jadi boleh misalnya dia agen perusahaan jiwa dan umum. Yang penting beda jenis,” ujarnya.

Sampai Juli, OJK mencatat ada 45 perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah. Adapun, perusahaan asuransi yang berbentuk full pledged baru berjumlah 6 perusahaan.

Dalam UU No.40 tahun 2014 tentang perasuransian, UUS Asuransi diharuskan memisahkan diri dari induk usaha setidaknya dalam jangka waktu 10 tahun dari berlakunya UU itu atau pada 2024.

Pada tahun ini, Bisnis mencatat dua perusahaan asuransi sedang memproses spin off, yakni PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper