Bisns.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mempertanyakan prosedur akuisisi yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) terhadap kepemilikan saham Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia di dalam PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera.
Yusman, Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan belum ada permohonan resmi yang diterima pihaknya dari Bringin Life atas rencana perubahan pemegang saham dari Dapen BRI kepada emiten bank berkode BBRI tersebut.
Di sisi lain, BBRI telah mengumumkan perjanjian peningkatan Jual Beli Bersyarat (PPJB) untuk membeli seluruh saham Bringin Life yang dimiliki Dapen BRI dalam Keterbukaan Informasi (8/10/2015).
“Begitu pula dari Dapen BRI hingga saat ini belum menyampaikan informasi secara resmi ke OJK. Saya khawatir pengumuman kepada publik terlalu terburu-buru dilakukan oleh BRI,” katanya, Kamis, (15/10/2015).
Yusman mengatakan rencana akuisisi akan berjalan rumit karena melibatkan perusahaan asuransi, dana pensiun dan emiten Bank yang memiliki aturan masing-masing dalam transaksi afiliasi.
Seharusnya, Yusman mengatakan perubahan pemegang saham pengendali di perusahaan asuransi harus melalui uji kelayakan dan kepatutan serta melalui persetujuan OJK.
Adapun, transaksi Dapen tidak boleh merugikan kepentingan peserta, begitu pula kepemilikan perusahaan oleh bank juga memerlukan persetujuan dari OJK.
“OJK perlu melakukan fit & proper test atas pemegang saham pengendali yg baru (BRI) dan uji kewajaran transaksi tersebut agar tidak merugikan kepentingan peserta Dapen BRI,” ujarnya.
Selain itu, Status BBRI yg merupakan perusahaan terbuka juga memerlukan proses aksi korporasi yg sesuai dengan peraturan pasar modal. Terlebih, status BBRI sebagai BUMN juga memerlukan persetujuan dari Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.