Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAYANAN 3 JAM INVESTASI: Tanda Daftar Perusahaan & Nomor Indentitas Kepabeanan Disiapkan

Layanan izin investasi 3 jam yang merupakan bagian dari paket ekonomi jilid II diklaim mendapatkan respons positif
Kepala BKPM Franky Sibarani./JIBI-Dedi Gunawan
Kepala BKPM Franky Sibarani./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA- Layanan izin investasi 3 jam yang merupakan bagian dari paket ekonomi jilid II diklaim mendapatkan respons positif.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menuturkan kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat kegiatan investor dan lebih memberikan kepastian investasi.

"Izin investasi 3 jam mulai dilaksanakan per Senin lalu, respons cukup postif," katanya dalam Diskusi Perlindungan Investor dan Kepastian Hukum Dalam Berinvestasi, Senin (2/11/2015).

Saat ini, layanan 3 jam itu terbagi dalam tiga produk yakni izin prinsip, mendirikan perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ke depannya, lanjut Franky, badan tengah mempersiapkan dua izin yang sedang dalam proses yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK).

"Sedang kami kaji persyaratannya. Kalau memang bisa diberikan pada proses 3 jam akan makin mudah aktivitas investor," ucap Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper