Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paket Kebijakan Ekonomi V: Revaluasi Aset, Insentif Perpajakan, dan Mendorong Perbankan Syariah

Ilustrasi
Ilustrasi

1. Revaluasi Aset

Kebijakan ini dikeluarkan karena masih banyak perusahaan yang belum melakukan revaluasi aktiva dengan adanya perubahan nilai aktiva, baik akibat inflasi maupun depresiasi rupiah. Juga dipandang perlu adanya dukungan pemerintah untuk meningkatkan performa finansial perusahaan melalui revaluasi aktiva.

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu perusahaan meningkatkan performa finansialnya melalui perbaikan nilai asset yang terkena dampak depresiasi rupiah dan inflasi.

Dengan perbaikan performa finansial, ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi  usaha. Manfaat lainnya adalah beban cash flow pajak saat revaluasi menjadi lebih ringan, karena tarif PPh revaluasi yang rendah. Beban PPh pada tahun-tahun setelah revaluasi juga lebih rendah.

“Kebijakan ini memberikan insentif keringanan pajak. Revaluasi aset akan meningkatkan kapasitas dan performa finansialnya akan meningkat secara signifikan. Pada tahun-tahun berikutnya akan membuat profit lebih besar,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan adalah WP badan dan orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk WP yang melakukan pembukuan dalam mata uang dolar.

Pada saat pengajuan permohonan pada 2015, permohonan revaluasi dapat dilakukan berdasarkan perkiraan (estimasi), yang penyelesaian penilaiannya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016.

Untuk  permohonan 2016 berlaku hal yang sama, dengan penyelesaian penilaian  paling lambat 2017.

Direktorat Jendral Pajak akan memberikan persetujuan  dalam waktu 30 hari sejak berkas diterima lengkap.

Tanggal Pengajuan Permohonan

Besaran Tarif Khusus pph Final Turun dari 10% Menjadi

Sejak Berlaku PMK Ini s.d 31/12/15

3%

1 Januari 2016 - 30 Juni 2016

4%

1 Juli 2016 - 31 Desember 2016

6%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper