Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Penerbitan Efek Syariah: Ini Alasan Munculnya POJK Ahli Syariah

Berdasarkan laman resmi OJK, POJK No.16/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dibuat lantaran saat ini belum terdapat pengaturan mengenai pihak yang dapat memberikan nasihat dan melakukan pengawasan mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal.
OJK Logo
OJK Logo

Bisnis.com, JAKARTA --Berdasarkan laman resmi OJK, POJK No.16/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dibuat lantaran saat ini belum terdapat pengaturan mengenai pihak yang dapat memberikan nasihat dan melakukan pengawasan mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal.

Dalam praktik selama ini, pelaksanaan pemberian nasihat dan pengawasan prinsip syariah di pasar modal dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Tim Ahli Syariah atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Aturan baru ini memberikan standarisasi persyaratan dan kompetensi pihak-pihak yang dapat melakukan jasa kesyariahan.

Sementara itu, POJK No.17/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah mengatur tentang pengaturan dewan pengawas syariah dan pengaturan perubahan dari emiten konvensional menjadi emiten syariah.

Adapun, dengan diterbitkannya POJK No.20/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, kini MI sudah bisa merilis produk berupa EBA Syariah maupun EBA-SP Syariah.

Manajer Investasi yang mengelola EBA Syaria wajib memiliki DPS yang ditunjuk oleh direksi.

Kontrak investasi kolektif EBA SP wajib memuat kata “Syariah” pada nama EBA yang diterbitkan.

Selain itu, MI juga harus memuat pernyataan bahwa aset yang menjadi portofolio juga tidak bertentangan dengan prinsip di pasar modal syariah.

Sejumlah penyempurnaan lainnya meliputi jenis aset yang mendasari penerbitan EBA syariah berbentuk surat partisipasi (SP), pernyataan atas akad, serta cara pengelolaan dan portofolio dari EBA yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Kemudian, Bila EBA SP ditawarkan melalui penawaran umum, maka harus mencantumkn hasil pemeringkatan.

Terkait penerbitan dan persyaratan efek reksa dana syariah, selain mengatur tentang reksa dana syariah berbasis efek asing, OJK juga mengatur reksa dana berbasis sukuk.

Adapun, masa penawaran maupun jumlah saham atau unit penyertaan reksa dana syariah berbasis sukuk yang ditawarkan dapat bersifat terus menerus atau terbatas.

MI yang mengelola reksa dana syariah berbasis sukuk wajib menentukan komposisi portofolio dengan ketentuan paling sedikit 85% dari NAB reksa dana syariah yangdiinvestasikan pada a.l sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui penawaran umum, surat berharga syariah negara (SBSN), dan surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan akhirnya menerbitkan enam aturan yang mengatur penerbitan efek syariah.

Menurut Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), enam beleid tersebut merupakan pecahan dari aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang penerbitan efek syariah.

“Iya sudah dirilis itu keenamnya. Ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK pada 3 November dan diundangkan pada 10 November 2015,” kata Sujanto, Senin (23/11/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper