Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RBC ASURANSI SYARIAH: Aturan Baru Terbit Desember

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan aturan baru mengenai penghitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi syariah akan dikebut untuk diterbitkan pada akhir tahun ini.
Moch Muchlasin. /twicsy.com
Moch Muchlasin. /twicsy.com

Bisnis.com, JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan menyatakan aturan baru mengenai penghitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi syariah akan dikebut untuk diterbitkan pada akhir tahun ini.

Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK, mengatakan aturan yang saat ini masih berbentuk draft POJK tersebut akan dirinci dalam bentuk Surat Edaran yang paling lambat diterbitkan pada pekan kedua Desember.

“Secepatnya. Perkiraan minggu kedua Desember,” katanya, kepada Bisnis.com.

Muchlasin enggan merinci dampak dari perubahan penghitungan tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) perusahaan asuransi syariah tersebut pada saat ini.

“Untuk cara penghitungan dan apa pengaruhnya tunggu saja SE [Surat Edaran] yang akan segera terbit,” ujarnya.

Selama ini, Peraturan Menteri Keuangan No.10/2011 menetapkan tingkat solvabilitas dana tabarru (premi syariah) perusahaan asuransi syariah minimal 30% dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang kemungkinan timbul akibat deviasi dalam pengelolaan kekayaan/kewajiban.

Dalam Draft Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah, cara penghitungan tingkat solvabilitas asuransi syariah diubah.

Sebelumnya, penghitungan mengacu pada dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko namun nantinya mengacu dari Dana Tabarru Minimum Berbasis Risiko (DTMBR) dan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR). Perubahan cara penghitungan tersebut membuat persentase RBC minimal 30% saat ini akan naik menjadi 120%.

Secara rinci, draft itu menyatakan perusahaan wajib menjaga tingkat solvabilitas dana tabarru minimal 120% dari Dana Tabarru Minimum Berbasis Risiko (DTMBR). Perusahaan juga wajib menjaga tingkat solvabilitas perusahaan minimal 120% dari Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR).

Adi Permana, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) enggan berkomentar terkait rencana penerapan penghitungan tingkat solvabilitas baru tersebut. “Masih dalam wacana dan diskusi, jadi belum bisa diberitahukan sekarang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper