Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENEGAKAN HUKUM: PPATK dan Dirjen Pajak Diminta Fokus Pajak Orang Kaya

Presiden Joko Widodo didesak untuk memperkuat koordinasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memfokuskan pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi
Kepala PPATK Muhammad Yusuf, seusai menjadi pembicara pada sebuah acara di KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015)./Antara-Reno Esnir
Kepala PPATK Muhammad Yusuf, seusai menjadi pembicara pada sebuah acara di KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015)./Antara-Reno Esnir
Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo didesak untuk memperkuat koordinasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memfokuskan pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi.
 
Direktur Eksekutif  Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah sebaiknya menerapkan kebijakan pajak yang berkepastian hukum, berkeadilan, akuntabel dan transparan untuk memulai tahun ini dalam rangka pemungutan pajak. Selain itu, paparnya, pemungutan juga harus dilakukan dengan menghormati hak-hak wajib pajak dan mencerminkan prinsip pemungutan yang baik.
 
Prastowo menegaskan Presiden Joko Widodo juga harus memperkuat koordinasi antara DJP, PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan optimalisasi penerimaan negara tersebut. Dia juga meminta agar pemerintah memfokuskan pada kelompok kaya.
 
"Fokus pada penggalian potensi kelompok berpenghasilan tinggi yang selama ini tingkat kepatuhan pajaknya masih rendah. Presiden harus segera memperkuat koordinasi antara Ditjen Pajak, PPATK, dan OJK," kata Prastowo dalam keterangannya, Kamis (7/1).
 
Dia memaparkan pemerintah harus meniadakan praktik pemungutan pajak yang instan dan berpotensi mendistorsi perekonomian dan menciptakan ketidakadilan. Hal tersebut, kata Prastowo, merupakan bentuk akuntabilitas dari pemerintah sendiri.
 
Laporan terbaru Bank Dunia yang terbit pada Desember lalu memproyeksi segelintir orang kaya di Indonesia melakukan akumulasi kekayaannya baik dari aset keuangan maupun fisik melalui praktik koruptif sehingga memperluas tingkat kesenjangan di Tanah Air.
 
PPATK sendiri dalam pelbagai kesempatan menyatakan pihaknya akan memfokuskan kinerjanya pada sektor pajak sehingga negara memiliki dana untuk pembangunan. Lembaga itu menyatakan sedikitnya 3.100 Wajib Pajak memiliki tunggakan pajak Rp31 triliun dan sudah ditindaklanjuti oleh DJP—sebagian besar adalah korporasi.
 
Prastowo juga menegaskan diperlukannya Unit Khusus Kepresidenan guna mengawal reformasi perpajakan dengan melakukan upaya terobosan dan membuka sumbat masalah perpajakan selama ini. Tak hanya itu, namun juga melakukan harmonisasi yang sifatnya lintas sektor dan institusi.
 
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Luhut B. Panjaitan kemarin bertemu dan membicarakan soal pihak-pihak yang mencoba menyelewengkan pajak. Luhut menegaskan langkah itu perlu dilakukan dalam rangka mencegah kebocoran sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
 
"Selama ini ribuan triliun telah hilang, karena banyak pihak mencoba menyelewengkan pajak. Karena itu nanti kami, KPK, dan Dirjen pajak akan bekerjasama untuk meningkatkan pengawasan," kata Luhut kepada pers di Jakarta, kemarin.
 
Dia memaparkan pihak yang tak mamu membayar maupun menggelapkan pajak bisa ditangani oleh KPK. Luhut memaparkan pihaknya sudah memiliki data mengenai para pengemplang pajak namun tak bisa menyebutkannya saat ini.
 
 
PENEGAKAN HUKUM
Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengungkapkan pemerintah harus memprioritaskan penegakan hukum terlebih dahulu sebelum memberikan pengampunan pajak. Tak hanya itu, sambungnya, namun juga menindak tegas perusahaan pertambangan yang tak memilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
 
Upaya itu, kata dia, bisa mendorong penerimaan negara selain upaya untuk perbaikan regulasi, sistem administrasi perpajakan dan kelembagaan. Di sektor pertambangan, PWYP mencatat terjadinya dugaan penghindaran pajak dan pengelakan pajak.
 
"Hal itu bisa dilihat dari penerimaan pajak di sektor pertambangan yang hanya Rp96,9 triliun. Bandingkan dengan Produk Domestik Bruto dari sektor pertambangan yang mencapai Rp1.026 triliun," kata Maryati di Jakarta.
 
Data hasil koordinasi dan supervisi KPK sendiri menemukan 24% dari 7.834 perusahaan tambang tak memiliki NPWP dan sekitar 35% tak melaporan Surat Pemberitahuan (SPT). PWYP mendorong agar penegakan hukum terhadap sektor tambang menjadi prioritas pemerintah.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper