Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Investasi SBN, DPLK dan Unit-Linked Dikecualikan

Otoritas Jasa Keuangan memberikan pengecualian bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan produk unit-linked asuransi jiwa dalam peraturan yang akan mewajibkan pelaku industri keuangan non bank memiliki surat berharga negara dengan batas minimal tertentu pada portofolio investasi.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan memberikan pengecualian bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan produk unit-linked asuransi jiwa dalam peraturan yang akan mewajibkan pelaku industri keuangan non bank memiliki surat berharga negara dengan batas minimal tertentu pada portofolio investasi.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F. Pardede mengatakan  Dana Pensiun Lembaga Keuangan [DPLK] dan dana kelolaan dari produk unit-linked milik asuransi jiwa masih diberikan keleluasan untuk mengatur portofolionya secara mandiri.

Hal itu, jelasnya, sudah tercantum dalam peraturan OJK yang tengah diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Untuk tahun ini unit-linked dan DPLK bisa mengatur portofolio mereka di SBN [surat berhargan negara] secara mandiri,” kata dia, Senin (18/1/2016) malam.

Dumoly menjelaskan pengecualian itu diberikan karena otoritas menimbang kharakteristik DPLK dan produk unit-linked yang pilihan investasinya disesuaikan dengan pilihan nasabah.

Tanpa menentukan batas minimal, OJK hanya mendorong DPLK dan dana kelolaan produk unit-linked asuransi jiwa memprioritaskan SBN sebagai pilihan utama portofolio investasi yang ditawarkan kepada calon nasabah. Hal itu akan dievaluasi otoritas  dalam risk management portofolio investasi.

Namun, dia menegaskan tidak tertutup kemungkinan batas minimum wajib investasi SBN juga akan dikenakan kepada DPLK dan dana kelolaan produk unit-linked asuransi jiwa.

“Yang jelas kalau nilai unit-linked dan DPLK floating-nya radikal, maka OJK akan mengaturnya kelak,” jelas dia.

Dalam draft POJK terkait kewajiban investasi itu, perusahaan di sejumlah bidang jasa keuangan non bank akan diwajibkan memiliki SBN dalam portofolio investasi dengan batasan minimum tertentu.

Perusahaan asuransi jiwa bakal dan Dana Pensiun Pemberi Kerja diwajibkan memiliki portofolio SBN minimal 30% dari total investasi. Sedangkan, perusahaan asuransi umum dan lembaga penjaminan diberikan batasan sebesar 20%.

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, secara entitas juga diwajibkan mengalokasikan minimum 30% investasinya kepada SBN. Namun, dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan juga diberi kewajiban yang sama dengan batas minimum 50%.

Dumoly menjelaskan POJK itu juga akan mengatur tahapan batas minimun perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum dalam memiliki SBN. Hingga 31 Desember 206, perusahaan asuransi jiwa harus sudah memiliki SBN dengan porsi sebesar 20% dan perusahaan asuransi umum sebesar 10% dari portofolio investasinya.

Porsi SBN itu wajib ditingkatkan hingga batas minimumnya pada akhir Desember 2017.

“Bagi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan paling lambat 31 Desember 2016.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper