Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemanfaatan Bantuan Iuran oleh BPJS Kesehatan Belum Efektif

Pemanfaatan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama bagi penerima bantuan iuran, dinilai takkan maksimal selama pendataan dan verifikasi peserta belum diperbaiki.
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemanfaatan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama bagi penerima bantuan iuran, dinilai takkan maksimal selama pendataan dan verifikasi peserta belum diperbaiki.

Koordinator Hukum dan Anggaran Indonesia Budget Center (IBC) Darwanto mengatakan masih banyak data yang tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Alokasi anggaran dari APBN kan sangat tergantung data. Kalau masih ada yang double, ada yang sudah meninggal. Alokasi anggaran belum efektif," katanya, Kamis (28/1/2016).

Pasalnya, peserta JKN BPJS Kesehatan yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI) memang dibiayai oleh negara. Dana iuran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tahun ini, iuran yang disetor pemerintah pada BPJS Kesehatan naik menjadi Rp25,5 triliun dari sebelumnya Rp19,3 triliun. Kenaikan tersebut sejalan dengan peningkatan jumlah PBI tahun ini sekitar 6 juta jiwa menjadi 92,4 juta jiwa.

Iuran ini termasuk dalam dana kesehatan yang merupakan mandatori dalam APBN, yakni sebesar 5% dari anggaran. Demikian pula mandatori bagi APBD bagi kesehatan yang ditetapkan sebesar 10%.

Direktur Media Link Mujtaba Hamdi menuturkan verifikasi data memang menjadi salah satu masalah utama pelaksanaan program JKN.

"Harus ada terobosan dan inovasi sehingga verifikasi bisa bersifat partisipatif dan optimal," tuturnya. Hal ini mengingat minimnya pembaharuan data di tingkat desa sehingga data yang didapat pun tak akurat.

Sebelumnya, sejumlah 1,75 juta peserta JKN dihapus dari daftar peserta PBI karena mayoritas dinilai sudah mampu untuk membayar iuran JKN sebagai peserta mandiri.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rachmat Sentika menerangkan tahun lalu tercatat 86,4 juta jiwa yang terdata sebagai peserta PBI. Namun, berdasarkan verifikasi data termutakhir, dari jumlah tersebut ada 1,75 juta yang sudah tak berhak menerima hak sebagai PBI.

Di antara peserta yang dihapus itu juga diakui bahwa terdapat peserta PBI ganda atau bahkan sudah meninggal. Sejumlah 615.665 PBI meninggal sedangkan 159.648 tercatat sebagai PBI ganda karena kesalahan pendataan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper