Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PasarPolis.com Luncurkan Produk Asuransi Khusus Penyakit DBD

Pasar Polis.com, platform e-commerce untuk perbandingan produk dan manfaat asuransi, mengeluarkan produk asuransi khusus untuk penyakit deman berdarah dengue atau DBD dengan premi bulanan mulai dari Rp3.100 yang berlaku selama enam bulan.
Ilustrasi: Pasien penderita demam berdarah dengue (DBD) menjalani perawatan di RSUD Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/2/2016)./Antara
Ilustrasi: Pasien penderita demam berdarah dengue (DBD) menjalani perawatan di RSUD Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/2/2016)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pasar Polis.com, platform e-commerce untuk perbandingan produk dan manfaat asuransi, mengeluarkan produk asuransi khusus untuk penyakit deman berdarah dengue atau DBD dengan premi bulanan mulai dari Rp3.100 yang berlaku selama enam bulan.

Salah satu produk yang termasuk dalam kategori asuransi kesehatan ini adalah Jaga Sehat DBD dengan premi bulanan Rp3.100, yang memberikan perlindungan terhadap diri pasien peserta asuransi berupa pembayaran santunan apabila terindikasi menderita penyakit demam berdarah dan santunan kematian kepada pihak ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia akibat penyakit DBD.

PasarPolis.com mengeluarkan paket asuransi khusus DBD ini sebagai salah satu bentuk kepedulian akan banyaknya pasien dan korban meninggal dunia akibat demam berdarah.

Menurut Cleosent Randing, Founder PasarPolis.com, setiap orang dengan kondisi ekonomi apapun, berhak mendapatkan perawatan dan kesempatan untuk sehat dan kembali beraktivitas seperti sediakala.

"Namun kami juga paham ada banyak pasien yang kemudian telat mendapatkan kesempatan untuk sehat kembali karena kendala dana, maka kami harapkan dengan premi mulai dari Rp 3.100 ini bisa memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, dan ini sejalan dengan visi kami, yaitu menyediakan asuransi untuk semua,” kata Cleosent, Jumat (26/2/2016).

Beberapa manfaat asuransi tersebut jika pasien peserta asuransi dirawat inap di rumah sakit akibat penyakit DB dalam masa pertanggungan, maka peserta akan menerima 100% santunan dan selanjutnya sampai pertanggungan berakhir.

Kemudian jika pasien peserta asuransi meninggal dunia akibat penyakit DB dalam masa pertanggungan, maka peserta asuransi akan menerima 100% santunan kematian akibat DB dan selanjutnya pertanggungan berakhir.

Besar santunan kematian akibat DB adalah sebesar dua kali santunan DB.

Terakhir, tidak ada pembayaran manfaat hingga berakhirnya masa pertanggungan jika pasien peserta asuransi tidak menderita penyakit demam berdarah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Efita
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper