Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Dikritik, Bambang Soesatyo Tegaskan Pentingnya Tax Amnesty

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, undang-undang pengampunan pajak (Tax Amnesty) adalah kebutuhan negara, meski dia paham risiko moralnya sangat tinggi.
Bambang Soesatyo/Antara
Bambang Soesatyo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, undang-undang pengampunan pajak (Tax Amnesty) adalah kebutuhan negara, meski dia paham risiko moralnya sangat tinggi.

 
Menurut Bambang, undang-undang tersebut perlu diimplementasikan untuk menarik dana milik warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, meski bunga yang dikenakan sangat rendah.
 
"Bunganya sekitar 2%, seharusnya mereka membayar dengan jumlah yang lebih besar. Dengan pemberlakuan tax amnesty tersebut mereka membayar 2% kemudian 3%," ujar Bambang di Kantor KPK, Jumat (15/4/2016).
 
Pria yang juga menjabat sebagai sebagai Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu menyatakan, sesuai dengan usulan pemerintah, pemberlakuan presentase tersebut hanya berlaku 6 bulan.
 
"Nah ini belum kita bahas. Masih tahap daftar inventarisasi masalah (DIM) baru kemudian diajukan ke DPR. Hari ini DPR bertemu dengan presiden, membahas teknis penyusunan draft Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty," jelas dia.
 
Pasca terbongkarnya laporan investigasi dari International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) Panama Papers, pemerintah mempercepat upaya pembahasan RUU Tax Amnesty.
 
Namun demikian, sejumlah pegiat antikorupsi menganggap, pemberlakuan RUU Tax Amnesty tersebut justru akan menguntungkan para pengemplang pajak.
 
Peneliti ICW Firdaus Ilyasmenyatakan, sebelum menerapkan tax amnesty, pemerintah seharusnya membenahi syarat fundamentalnya. Dia khawatir, jika hal itu belum dilakukan, undang-undang tersebut akan menguntungkan para pengemplang pajak.
 
Dia menambahkan, kalaupun pemerintah ingin menutup devisit anggaran mereka, ada cara lain yang bisa ditempuh selain menerapkan tax amnesty, yakni mengoptimalkan penerimaan pajaknya. Kalau memang terkait dengan Tax Amnesty, buat dulu sistemnya, jelas dia waktu itu.
 
Firdaus mencurigai ada agenda lain dalam pembahasan RUU tersebut. Bahkan, dia menengarai ada pihak yang mendompleng terkait pembahasan undang-undang pengampunan pajak tersebut. Sehingga diperlukan kajian yang cermat sebelum undang-undang itu disahkan.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper