Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besaran Penurunan BPHTB Dana Investasi Realestat Tidak Harus 1%

Pemerintah mempersilakan pemerintah daerah untuk menurunkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) instrumen dana investasi realstat (DIRE) di atas 1%.
Proyek perumahan./Ilustrasi-Bisnis.com
Proyek perumahan./Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempersilakan pemerintah daerah untuk menurunkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) instrumen dana investasi realstat (DIRE) di atas 1%.

Pemerintah telah merilis paket kebijakan XI yang salah satunya berisi tentang penurunan pajak DIRE. Pemerintah bakal menerbitkan peraturan pemerintah (PP) mengenai penurunan pajak penghasilan (PPh) dari 5% menjadi 0,5%.

Selain itu, pemerintah akan menerbitkan PP tengang insentif dan Kemudahan Investasi di daerah yang antara lain mengatur penurunan BPHTB dari maksimum 5% menjadi 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus mengatakan kewenangan penurunan BPHTB berada di tangan pemerintah daerah. Dia menyarankan penurunan menjadi 1% agar kompetitif dengan instrumen DIRE di Singapura.

Bahkan saat awal penerbitan DIRE, Singapura tidak mengutip pajak sama sekali. Baru tahun lalu Negeri Singa tersebut menerapkan pajak 3%. Kendati begitu, Bobby mempersilakan jika Pemda hanya mau menurunkan 2% hingga 4%.

"Ya silakan [turun namun tetap di atas 1%], saat ini diharapkan ada Pemda yg mempeloporinya agar berkembang alternatif instrumen pembiayaan jangka panjang yg kompetitif," katanya kepada Bisnis, Jumat (29/4/2016).

Dia menjelaskan keberadaan DIRE dapat mendorong kegiatan properti tumbuh kembali. Dengan begitu, jumlah lapangan kerja juga ikut terdongkrak.

Sementara itu, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy mendengar ada Pemda yang hanya mau menurunkan BPHTB DIRE 2,5% hingga 3%. Jika turun 2,5%, pengenaan pajak DIRE akan menjadi 3% karena harus ditambah PPh sebesar 0,5%.

Besaran itu memang telah menyamai kutipan pajak DIRE di Singapura, namun Indonesia tetap tidak kompetitif karena masih memiliki banyak kelemahan. Misalnya besaran bunga kredit di Indonesia yang lebih tinggi dari negara tetangga. "Cost of fund mereka lebih rendah," jelasnya.

Oleh karena itu, Indonesia harus memberikan insentif pajak rendah agar DIRE dalam negeri lebih kompetitif dibanding negara tetangga. Apalago Indonesia baru memulai instrumen DIRE sehingga membutugkan insentif lebih banyak agar investor semakin tertarik. Setelah DIRE berjalan, pemerintah bisa menaikkan sedikit demi sedikit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper