Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Tax Amnesty Tak Cederai Rasa Keadilan

Tax amnesty tidak mencederai rasa keadilan karena semua wajib pajak akan disasar, baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri.
Dirjen pajak/dppkd.bantenprov.go.id
Dirjen pajak/dppkd.bantenprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pro-kontra soal pengampunan pajak atau tax amnesty masih bergulir.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Darussalam menegaskan, tax amnesty tidak mencederai rasa keadilan karena semua wajib pajak akan disasar, baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri.

Kebijakan tax amnesty juga tidak hanya berlaku bagi orang kaya tapi seluruh wajib pajak, terutama yang belum memiliki NPWP, tidak atau belum mengisi SPT secara benar, kata Darussalam di Jakarta, Senin (2/5/2016).

"Program tax amnesty (pengampunan pajak) sebenarnya bukan untuk orang kaya yang belum bayar pajak tetapi juga ditujukan kepada semua elemen masyarakat yang belum bayar pajak," kata pria yang kini menjadi Managing Partner di Danny Darussalam Tax Center ini.

Menurut Darussalam, dalam UU tax amnesty semuanya adil dan sama. Jadi, tidak ada yang dicederai.

Tax amnesty, lanjutnya, bukan hanya diperuntukan untuk segelintir orang atau segelintir karir dan pekerjaan, oleh karena itu tidak seharusnya disalahpahami.

"Semuanya kena, termasuk saya dan Anda. Jadi enggak ada yang dicederai," kata dia.

Kebijakan pengampunan pajak dinilai mampu memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali kaum buruh.

Dana repatriasi modal ditambah tebusan deklarasi aset dan repatriasi modal dapat menggerakkan pembangunan nasional secara independen tanpa bantuan asing.

Selain itu, aliran repatriasi modal yang diarahkan ke infrastruktur, manufaktur, dan proyek-proyek pembangunan prioritas, yang di-lock up selama 3 tahun, dapat menciptakan jutaan lapangan pekerjaan serta membiayai pembangunan prorakyat seperti kesehatan, pendidikan, dan program sejuta rumah.

Tambahan Modal
Darussalam memaparkan, manfaat jangka pendek dari tax amnesty adalah untuk menambah dana APBN 2016 dari uang tebusan yang masuk dari pajak tersebut dan secara otomatis menambah modal negara untuk mengadakan pembangunan secara independen tanpa bantuan asing.

Dengan begitu Indonesia menjadi bangsa yang mandiri.

Sedangkan manfaat jangka panjangnya adalah untuk memperoleh basis data yang dapat mengawasi setiap pergerakan uang yang masuk ke negara maupun ke setiap individu dengan transparansi yang jelas.

Hal ini ditambah adanya aliran repatriasi modal yang diarahkan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan nasional.

Ia mengatakan, sebenarnya tujuan tax amnesty sebagai bentuk pengawasan dan transparansi.

“Agar patuh dengan pajak. Karena kalau tidak ada tax amnesty, agak sulit kita mengontrolnya," kata dia.

Sementara itu, Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, tax amnesty akan dirasakan manfaatnya bagi segenap lapisan masyarakat, terutama pengusaha UMKM yang belum mempunyai NPWP.

Ini karena pertama tax amnesty dapat memberi kesempatan bagi mereka yang belum masuk dalam sistem perpajakan sebagai wajib pajak.

"Karena memang sektor informal kita belum tercantum atau belum masuk dalam sistem. Nah peluang bagi mereka yang belum memiliki kesempatan dan di satu pihak juga menguntungkan negara dengan patuhnya mereka akan pajak yang selama ini mungkin agak tersendat," kata Prastowo.

Prastowo menganalisa bahwa konsep tax amnesty ini cukup bagus dan bisa bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia seperti untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain. Tetapi dengan catatan harus dijalankan secara benar.

"Dan saya mengimbau kepada pemerintah, setidaknya agar memberi mereka apresiasi atau berupa insentif atau yang sejenisnya bagi mereka yang patuh pajak. Nah dengan adanya tax amnesty diharapkan peluang-peluang hal hal yang demikian akan terwujudkan seperti halnya patuh pajak dan pada akhirnya menguntungkan negara juga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper