Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGGELAPAN PAJAK: Pemerintah Tingkatkan Transparansi Beneficial Ownership

Pemerintah akan meningkatkan transparansi mengenai Beneficial Ownership atau Pemilik Utama bisnis untuk mencegah tindak pidana korupsi, penggelapan pajak dan pendanaan terorisme
Tax Amnesty. /Bisnis.com
Tax Amnesty. /Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan meningkatkan transparansi mengenai Beneficial Ownership atau Pemilik Utama bisnis untuk mencegah tindak pidana korupsi, penggelapan pajak dan pendanaan terorisme.
 
Hal itu dipaparkan pemerintah Indonesia dalam Anti Corruption 2016 di London pada pekan lalu. Beneficial Ownership, atau Pemilik Utama adalah individu yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas bisnis macam royalti, dividen, bunga dan lain-lainnya.
 
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan transparansi Pemilik Utama dan perjanjian hukum untuk mencegah penyalahgunaan entitas untuk korupsi, penggelapan pajak, pendanaan terorisme dan pencucian uang," demikian pernyataan resmi pemerintah yang dikutip Bisnis.com, Selasa (17/5/2016).
 
Pemerintah juga berkomitmen mengeksplorasi pembentukan register pusat publik dari perusahaan yang berkaitan dengan informasi Pemilik Utama bisnis tersebut. Tak hanya itu, pemerintah juga berjanji untuk menyebarkan kemitraan pembagian informasi publik-swasta guna bersama-sama mendeteksi pencucian uang yang terkait dengan korupsi. 
 
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo sebelumnya  mengatakan konsep Pemilik Utama  digunakan pada 1966 dalam protokol penghindaran pajak berganda atau dikenal dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
 
Dia menuturkan konsep itu penting untuk memberikan batasan yang jelas tentang pihak yang dianggap penerima fasilitas tarif pajak yang lebih rendah di negara penghasil dividen, bunga dan royalti. 
 
Dia menyatakan pemilik utama juga berkaitan dengan konsep treaty shopping, atau skema yang dibuat untuk mendapatkan fasilitas macam penurunan tarif pemotongan pajak kepada pihak yang sebenarnya tak berhak. Skema itu biasanya menggunakan agen, nominee atau perusahaan dengan tujuan khusus.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper