Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI Palembang Bakal Kelola SBN 30 Pemda Rp23 Triliun

Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Palembang bakal mengelola potensi surat berharga negara atau SBN milik pemerintah daerah senilai Rp23 triliun pada tahun ini.

Bisnis.com, PALEMBANG -- Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Palembang bakal mengelola potensi surat berharga negara atau SBN milik pemerintah daerah senilai Rp23 triliun pada tahun ini.

Pengelolaan SBN itu seiring adanya Keputusan Kementerian Keuangan yang mengeluarkan peraturan No 235/PMK-07/2015, tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk nontunai yakni SBN.

Pimpinan BRI Kanwil Palembang Edy Priyono mengatakan pihaknya langsung menangkap peluang pengelolaan SBN karena perseroan terpilih menjadi salah satu dari 12 bank kustodian.

"Dari 36 Pemda di wilayah kerja kami, 30 diantaranya mempercayakan BRI untuk menjadi pengelola SBN mereka,”katanya, Senin (16/5).

Edy mengemukakan pihaknya memang bergerak cepat dengan menjalin komunikasi kesejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah kerjanya yang meliputi tiga provinsi, yakni Jambi, Sumsel, dan Bangka Belitung agar dipercaya menjadi pengelola SBN tersebut.

Dia menjelaskan, sub registry jasa kustodian BRI di kantor wilayah Palembang akan mengelola  SBN dengan potensi besaran mencapai Rp 23 triliun di tahun ini. Rinciannya, Sumsel sebesar Rp11,6 triliun, Jambi Rp7,2triliun dan Bangka Belitung sebesar Rp4,1 triliun.

"Kami selama ini memang menjalin komunikasi yang baik dengan sejumlah pemda. Selain itu, ada manfaat lain atau multi efek lainya yang dapat dikejar dari pengelolaan ini," katanya.

Dia menjelaskan, proses pencairan SBN ini nantinya dimaksudkan agar pemda dapat lebih baik lagi dalam menyusun pelaporan keuangan daerahnya, termasuk kebutuhan anggaran yang dibutuhkan setiap per triwulannya.

"Nah, pemerintah pusat nantinya akan memberikan SBN tersebut kepada bank pemilik rekening pemda," katanya.

Jika ingin mencairkan, pemda tersebut terlebih dahulu harus mengajukan kebutuhan anggaran ke pemerintah, jika disetujui barulah nanti bank kustodian tersebut nantinya akan mencairkan kembali anggaran yang dibutuhkan.

Dia menambahkan, dengan menjadi pengelola SBN ini, perseroan akan memiliki banyak dampak positif, salah satunya dari sisi peningkatan dana pihak ketiga (DPK) perusahaan.

Sementara itu, Kepala Ditjen Pembendaharaan wilayah Sumsel, Sudarso mengatakan peraturan No 235/PMK-07/2015 mengharuskan pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan data diantaranya perkiraan belanja operasi dan belanja modal bulanan, laporan posisi kas bulanan, dan ringkasan realisasi APBD bulanan.

"Nah, untuk tahap pertama yakni paling lama tujuh hari setelah laporan keuangan di triwulan pertama,"ujarnya.

Kemudian, kewajiban lainnya yakni membuka rekening sub registry (rekening untuk penampungan SBN) pada bank umum penyelenggara kustodian dan bukti pembukaan rekening disampaikan ke DJPK.

Dalam hal ini, untuk di Sumsel, Bank Sumsel Babel (BSB) yang selama ini sebagai wadah menampung dana transfer dari pemda tidak termasuk didalam 12 bank yang telah ditentukan.

"Artinya setiap pemda dapat memilih sejumlah bank yang telah ditentukan tersebut," katanya.

Adapun jangka waktu dan periodisasi konversi adalah, ditetapkan selama tiga bulan dengan tingkal yield 50% dari tingkat suku bunga penempatan kas Pemerintah Pusat di Bank Indonesia (65% dari BI rate).

"Konversi penyaluran DBH dilakukan pada akhir triwulan I dan akhir triwulan II, sedangkan konversi penyaluran DAU dilakkan pada awal triwulan II dan awal triwulan III,"ujarnya.

Sementara mengenai penentuan daerah  yang dikenai konversi ini yakni daerah yang memiiki uang kas dan simpanan pemerntah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar.

Artinya daerah yang memiliki saldo kas dan setara kas melebihi tiga bulan belanja berikutnya.

Sudarso menambahkan, kebijakan ini tidak lain dibuat untuk lebih menertibkankeuangan daerah. Sumsel sendiri termasuk provinsi yang memiliki banyak dana mengendap sehingga perlu diatur aliran dananya.

"Dengan adanya regulasi dari pusat itu maka akan memberi manfaat bagi daerah, seperti kas pemda akan teratur, efisiensi dan percepatan realisasi program,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper