Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengguna JKN Harus Sadar Haknya untuk Dapatkan Pelayanan dan Informasi

Masyarakat pengguna program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus menyadari haknya mendapatkan pelayanan dan informasi.
/bisnis.com
/bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR - Masyarakat pengguna program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus menyadari haknya mendapatkan pelayanan dan informasi.

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, menuturkan bahwa peserta BPJS Kesehatan belum tentu mengetahui hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN dan hal itu menjadi sumber permasalahan.

“Baru sekitar 150 kasus yang ditangani BPJS Watch di beberapa kota seperti Surabaya, Medan, Karawang, Bekasi, dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan seperti Bau-bau. Dari sekian kasus tersebut antara lain pasien diminta membeli obat sendiri, rumah sakit beralasan tidak adanya ketersediaan kamar di rumah sakit, dan yang paling banyak mengenai rujukan pasien. Permasalahan semacam itu pertama disebabkan pasien tidak tahu, kedua rumah sakit tidak terbuka, dan ketiga kurangnya jumlah staf BPJS Kesehatan di rumah sakit,” paparnya melalui rilis, Minggu (26/6/2016).

Dengan beberapa permasalahan tersebut, lanjutnya, yang dilakukan BPJS Watch saat ini adalah memberikan sosialisasi kepada pasien mengenai hak-haknya. Selain itu juga mengkritisi regulasi dan penerapannya yang dikeluhkan pasien.

“Harus berbicara pada BPJS Kesehatan agar bisa segera diambil tindakan. Contoh kasus misalnya ada pasien yang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur, diminta membayar Rp9 juta. Namun berkat komunikasi dengan BPJS akhirnya pasien tidak bayar,” imbuhnya.

Menurutnya, yang terpenting adalah harus berkomunikasi terkait kasus-kasus yang ditangani dengan BPJS Kesehatan karena ada posisi tawar yang lebih setara antara peserta dengan pihak BPJS Kesehatan, dibanding antara pasien dan pemberi layanan kesehatan.

“Pengguna JKN juga punya kewajiban dan harus mengikuti aturan, seperti membayar iuran dan mematuhi sistem rujukan. Sementara haknya atas pelayanan seperti memperoleh layanan manusiawi tanpa diskriminasi, menyatakan pendapat dan keluhannya sesuai kebutuhan medis, menolak tindakan medis, dan mendapat ganti rugi jika tidak sesuai sebagaimana mestinya,” terangnya.

Sementara itu, Sloka Institute saat ini sedang mendorong program Awasi Jaminan Kesehatan Nasional (Ajakan) melalui aplikasi dan kolaborasi antar pihak terkait seperti pemerintah dan pelayan kesehatan.

“Program Ajakan ini lebih spesifik terkait bagaimana warga bisa memberikan apresiasi pada penyedia layanan serta menyampaikan keluhannya karena masalah yang sering muncul adalah kurangnya informasi,” ujar Anton Muhajir, Koordinator Program Ajakan.

Dia menambahkan, warga pun diajak untuk berpartisipasi aktif untuk memberikan masukan-masukan melalui sosial media dan portal jurnalisme warga @Balebengong. Selain itu juga mendorong pemegang regulasi dalam hal ini adalah Dinas kesehatan serta penyedia layanan JKN dalam membuat saluran penanganan keluhan yang bisa segera direspon yang bertujuan untuk meningkatan layanan JKN di Bali, khususnya di kota Denpasar sebagai pilot project program tersebut.

“Melalui program ini, selain warga paham akan haknya, juga bisa untuk memberikan masukan terhadap penyelenggara jaminan kesehatan maupun penyedia layanan kesehatan,” cetusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper