Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Desa Wilayah Kaltim Belum 100% Tersalurkan

Alokasi dana desa disebut sudah tersalurkan ke sejumlah desa yang ada di Provinsi Kaltim.
Dana desa/Ilustrasi
Dana desa/Ilustrasi

Bisnis.com, SAMARNDA - Alokasi dana desa disebut sudah tersalurkan ke sejumlah desa yang ada di Provinsi Kaltim. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim Jauhar effendi mengatakan bahwa alokasi Dana Desa dari kementerian desa yang di kucurkan untuk seluruh desa d kaltim telah tersalurkan ke sejumlah desa.

"Seluruh dana desa sudah masuk ke kas seluruh kabupaten. Dari kabupaten, belum 100 persen tersalurkan ke desa karena masih ada permasalahan dalam hal adminstrasi pada desa yang belum menerima dana. tapi, secepatnya akan segera tersalurkan keseluruh desa di kaltim," ujarnya, Jumat (1/7/2016)

Jauhar menjelaskan dana desa dari APBN 2016 pencairannya untuk tahap pertama sebesar 60% dari total dana desa untuk Kaltim senilai Rp540,7 miliar. Sementara, untuk tahap kedua sebesar 40% yang dalam ketentuan dari kementeran desa akan disalurkan pada agustus mendatang kepada 836 desa di kaltim Dana desa yang akan disalurkan untuk 836 desa tersebut terdiri dari desa tertinggal, desa berkembang dan desa mandiri.

Seluruh desa tersebut masing - masing tersebar di tujuh kabupaten yakni Kutai Kartanegara dengan alokasi Rp122,19 miliar untuk dsebarkan ke 193 desa, Kutai Barat sebesar Rp117,71 miliar untuk 190 desa, Mahakam Ulu senilai Rp35,9 miliar untuk 50 desa, Penajam Paser Utara senilai Rp21,63 miliar untuk 30 desa, Kutai Timur senilai Rp91,1 miliar untuk 134 desa, Paser senilai Rp86 miliar untuk 139 desa dan Berau Rp66 miliar untuk 100 desa.

"Di Kaltim saat ini terdiri dari 836 desa, dengan pembagian 196 desa berkategori desa tertinggal, 619 desa berkategori desa berkembang dan 21 desa berkategori desa mandiri. Dengan telah disalurkan kepada sebagian desa. Maka, pembangunan infrastruktur akan berjalan dengan baik," katanya.

Dana Desa tahun 2016 akan disalurkan secara bertahap oleh pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada pemerintah daerah kabupaten melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kemudian pemerintah daerah kabupaten juga melakukan penyaluran kepada Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD).

Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD baru dapat dilaksanakan apabila pemerintah daerah kabupaten/ kota telah menyampaikan dokumen-dokumen sepert Perda tentang APBD tahun 2016, peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa, dan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun 2015.

"Sedangkan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD juga baru dilakukan apabila pemerintah Desa telah menyerahkan dokumen-dokumen sepert Peraturan Desa tentang APB Desa tahun 2016, Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2015," ucap Jauhar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper