Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEGADAIAN: Tabungan Emas Kian Diminati, Sumut & Aceh Gaet 30.000 Nasabah

Program Tabungan Emas milik PT Pegadaian (Persero) semakin diminati oleh masyarakat. Pegadaian Kantor Wilayah I Medan mencatat, hingga saat ini nasabah Tabungan Emas mereka telah melebihi 30.000 orang.
Emas batangan/JIBI
Emas batangan/JIBI

Bisnis.com, MEDAN - Program Tabungan Emas milik PT Pegadaian (Persero) semakin diminati oleh masyarakat. Pegadaian Kantor Wilayah I Medan mencatat, hingga saat ini nasabah Tabungan Emas mereka telah melebihi 30.000 orang.

Pimpinan Wilayah Pegadaian Medan Ketut Suhardiono menyebutkan jumlah nasabah tersebut terutama didominasi asal Sumut. Adapun, Pegadaian Kanwil I Medan juga membawahi Aceh.

"Kami memproyeksi peningkatannya selama tahun ini lebih dari 10%. Memang Tabungan Emas ini sangat diminati karena bisa memulai dari Rp5.000. Sumut memang lebih besar. Sekarang mungkin sudah tembus Rp20 miliar," papar Ketut, Selasa (2/8/2016).

Dia merinci nasabah tersebut terdiri dari banyak kalangan, mulai dari pelajar hingga pengusaha. Hingga saat ini produk logam mulia yang paling diminati melalui Tabungan Emas yakni 5 gram.

Sebelumnya, sepanjang kuartal I/2016, Pegadaian Medan membukukan Tabungan Emas konvensional Rp3,68 miliar dengan 11.066 nasabah dan syariah Rp2,12 miliar dengan 4.760 nasabah. Masing-masing total berat emas yakni 6.405 gram dan 3.414 gram.

Humas Pegadaian Medan Lintong Panjaitan menuturkan, saat ini logam mulia masih menjadi alternatif pilihan investasi yang aman. Biasanya untuk naik haji, biaya pendidikan anak, beli rumah, dan kendaraan pribadi. Ada pula yang memanfaatkannya untuk menambah modal usaha.

Terkait dengan naik haji, saat ini Pegadaian Medan juga menawarkan kemudahan untuk menjalaninya dengan menyerahkan 15 gram emas.

"Nanti setelah emas tersebut kami terima, kami akan mendaftarkan nasabah ke Kantor Perwakilan Kementerian Agama untuk naik haji. Penghitungan selisih biaya akan kami atur. Kalau 15 gram kan sekitar Rp7,5 juta, sementara biaya keseluruhan Rp25 juta hingga Rp30 juta. Jadi nasabah tinggal tunggu antrean," ucap Lintong.

Adapun, emas 15 gram tersebut bukan digadaikan, melainkan hanya sebagai jaminan. Sisa biaya bisa diangsur oleh nasabah selama 3-5 tahun. Pegadaian Medan hanya menerima ijarah (upah sewa).

"Kami juga sudah menyiapkan mekanisme force majeur. Kalau tidak bisa naik haji tiba-tiba, emas akan dikembalikan ke nasabah. Uang bisa ditarik kembali," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper