Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Sindikat Penerbitan Faktur Fiktif Terbongkar

Jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengamankan seorang tersangka penerbit faktur pajak fiktif yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp110 miliar.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. /Bisnis.com
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengamankan seorang tersangka penerbit faktur pajak fiktif yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp110 miliar.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pada Kamis (18/8/2016) malam, pihaknya berhasil menangkap AC alias Tengku, tersangka pemalsu faktur pajak di Bandung, Jawa Barat dan langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

Menurutnya, pengungkapan jaringan penerbit pajak fiktif ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Tersangka AC merupakan pemain lama yang pernah dihukum penjara 4 tahun pada 2004 silam karena melakukan tindak pidana yang sama.

“Setelah keluar penjara, dia kembali melakukan aksi kejahatan yang sama. Bahkan aksi itu sudah dimulai sebelum pelaksanaan e-faktur yakni pada 2009 dan juga setelah e-faktur pada 2014. Modusnya, dia menjual nomor faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” ungkap Ken, Jumat (19/8/2016).

Faktur-faktur fiktif itu, kata Ken, dijual ke berbagai wilayah mulai di Sumatra, dan juga di wilayah Jawa. Penggunaan faktur tak resmi itu, menurut Ken bertujuan untuk menggelembungkan pajak keluaran sehingga mengurangi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetor ke negara.

Direktur Penegakan Hukum DJP Dadang Suwarna mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya yang diduga memilki kaitan dengan tersangka AC. Selain itu, jajarannya juga tengah melakukan penelusuran untuk menemukan pengguna faktur-faktur fiktif tersebut.

“Kami juga akan menjerat tersangka AC dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menambah ancaman hukuman,” tuturnya.

Turut diamankan bersama tersangka sejumlah barang bukti yakni komputer beserta perangkat pendukung, sejumlah dokumen, serta 100 stempel yang terdiri dari 18 stempel palsu Kantor Pelayanan Pratama (KPP) dan sisanya stempel perusahaan fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper