Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Honorer di Kemenlu RI Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja honorer di lingkungan kementerian tersebut

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja honorer di lingkungan kementerian tersebut. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah di seluruh wilayah Indonesia. 

Termasuk didalamnya, tenaga kerja honorer yang bekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga Negara seperti di Sekretariat Jendral Kementerian Luar Negeri RI.

“Program yang diikutkan untuk tenaga honorer ini adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm), jumlahnya secara bertahap akan terus di tingkatkan,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (19/8/2016).

Hal ini disampaikannya saat ikut menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 260 orang pekerja honorer di lingkungan Kemenlu saat acara HUT RI ke 71 serta HUT Kementerian Luar Negeri RI ke 71. 

Rangkaian acara dibuka oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang juga menyerahkan secara simbolis paket sembako dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1200 paket dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Secara nasional total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2016 sebanyak 347.285 perusahaan atau 99.22% dari target 2016 dengan jumlah tenaga kerja 19,92 juta orang atau 90.90%.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerjasama dengan Kemenlu untuk melaksanakan diseminasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI) yang beraktifitas di Indonesia, untuk memberikan pemahaman tentang program BPJS Ketenagakerjaan serta penekanan akan kewajiban mendaftarkan pekerja atau PNA yang beraktifitas di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Kami berharap langkah perlindungan tenaga honorer dan kerjasama mendukung perluasan kepesertaan program BPJSTK akan di ikuti oleh Kementerian dan Lembaga Negara lainnya," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper