Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Perokok Salahi UU SJSN

Pemerintah diminta tidak larut dalam wacana asuransi kesehatan khusus untuk perokok karena hal itu bertentangan dengan regulasi tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta aturan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Merokok/boldsky.com
Merokok/boldsky.com

Bisnis.com,JAKARTA- Pemerintah diminta tidak larut dalam wacana asuransi kesehatan khusus untuk perokok karena hal itu bertentangan dengan regulasi tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta aturan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 

Ketua Pusat Studi Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEK) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan 10 tahun silam sebuah konsep peraturan presiden telah beredar di Kantor Kementerian Kordinator Kesejahteraan Rakyat yang mengatur tentang penerapan asuransi kesehatan khusus perokok.

 

“Konsep aturan itu menyatakan sebuah BUMN akan mengelola asuransi bagi perokok. Cara kerjanya, perusahaan rokok menyisihkan sebagian hasil penjualan ke asuransi,” ujarnnya, Kamis (25/8).

 

Menurutnya, wacana itu kembali dimunculkan pada masa kepemimpinan Joko Widodo. Namun, dia meminta agar pemerintah tidak menyetujui wacana tersebut karena hal itu merupakan siasat produsen rokok agar memperluas penjualan produk mereka.

 

Konsep tersebut, katanya, bertentangan dengan Undang-undang (UU) mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menyatakan bahwa pelayanan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan harus dilakukan secara merata dan berkeadilan tanpa melihat status seseorang sebagai perokok atau tidak.

 

“Dengan konsep asuransi khusus perokok itu pesannya sederhana. Silakan merokok, nanti kalau sakit kami jamin. Buntutnya rakyat makin tertipu dengan teknik pemasaran yang nampak simpatik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper