Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET EKONOMI XIII: Kejar 1 Juta Rumah, Pengembang Kecil Disasar

Pemerintah mempermudah prosedur dan administrasi bagi para pengembang rumah tapak dengan luasan area maksimum 5 hektar melalui Paket Kebijakan Ekonomi XIII.
Rumah sederhana/Ilustrasi-Bisnis.com
Rumah sederhana/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mempermudah prosedur dan administrasi bagi para pengembang rumah tapak dengan luasan area maksimum 5 hektar melalui Paket Kebijakan Ekonomi XIII.

Upaya ini, selain untuk mempercepat penyediaan rumah murah, juga sebagai upaya untuk mendorong perekonomian di daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan saat ini terdapat 11,8 juta rumah tangga yang tidak memiliki rumah sama sekali. Sementara, para pengembang hunian rumah mewah masih enggan untuk menyediakan hunian murah.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah membuat terobosan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni dengan luasan kompleks rumah tapak seluas maksimum 5 hektar.

Menurutnya, paket kebijakan ini bertujuan selain untuk mendorong tercapainya target program pembangunan 1 juta rumah, juga untuk meningkatkan aksesbilitas masyarakat dalam mendapatkan rumah.

Selain itu juga, paket kebijakan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan perizinan dan mengurangi biaya serta waktu yang dieprlukan untuk pengurusan izin pengembangan hunian rumah murah.

Tak hanya itu, tetapi juga untuk mengatur percepatan perizinan pembangunan rumah tapak bagi MBR di atas lahan maksimal 5 hektar sehingga peraturan yang disiapkan akan lebih mudah dilaksanakan Selain itu, juga untuk mendorong iklim berusaha bagi badan hukum di bidang perumahan dan pemukiman sekaligus dalm upaya mewujudkan pemenuhan perumahan bagi MBR.

“Draf PP[peraturan pemerintah]-nya sudah siap, kita akan sampaiakan segera kepada Presiden. Dalam 7-10 hari ke depan akan diterbitkan,” katanya di Kantor Presiden, Rabu (24/8/2016).

Dia berharap dengan adanya kemudahan dalam paket kebijakan ekonomi XIII maka harga rumah MBR bisa terpengaruh. Pasalnya, biaya kepengurusan perizinan yang cukup mahal bisa dipangkas 70%.

Selain itu, dia juga berharap dengan adanya pemangkasan perizinan dari 33 izin menjadi 11 izin serta memangkas waktu proses perizinan, maka bisa menolong kecepatan kepengurusan serta penurunan biaya kepengurusan.

Dengan demikian, lanjutnya, para pengembang khususnya developer kecil bisa ikut serta karena selama ini developer besar tidak tertarik karena profit untuk perumahan MBR kurang menarik sehingga perizinan untuk perumahan MBR dipermudah.

“Kita ingin mempercepat kemampuan masyarakat yang 11,8 juta rumah tangga [yang belum memiliki rumah]. Kalau itu tidak dicari jalan keluar supaya mempercepat dengan serius itu nanti ya makin lama akan makin menumpuk khususnya di perkotaan masyarakat yang tidak punya rumah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan sasaran dari paket kebijakan ekonomi XIII ini memang pengembang menengah ke bawah yang sebagian besar juga termasuk pengembang lokal.

Dia berharap dengan adanya paket kebijakan ini maka perekonomian di daerah bisa semakin menggeliat serta memberi perhatian bagi para pengembang lokal di daerah. Menurutnya, pengembang memang sudah menantikan paket kebijakan ini.

“Begitu keluar PP dan perizinan lanccar, dampaknya kan luar biasa ke industri. Karena ini yang sering membuat mereka frustasi. Karena bayangkan 33 izin tahapan,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, dengan adanya proses perizinan yang lebih cepat maka biaya developer yakni biaya pinjamannya akan turun, misalnya jika developer meminjam dari perbankan dengan tenor 1,5 tahun bisa cukup dengan 8 bulan saja sehingga pengembang membayar bunga yang lebih rendah.

“Jadi selain lebih cepat juga lebih efisien, karena profit margin [developer] makin melebar. Nah setidak-tidaknya nanti kita minta kalau tidak diturunkan harga [rumahnya] maka vasumnya itu dikasih yang mewah, yang bagus,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper