Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Ubah Capping Deposito, Langkah OJK Dinilai Tepat

Keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menetapkan formula capping bunga deposito sementara ini sama dinilai ekonom sebagai keputusan tepat.
Destry Damayanti. /Antara
Destry Damayanti. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menetapkan formula capping bunga deposito sementara ini sama dinilai ekonom sebagai keputusan tepat.

Belum lama ini, OJK mengemukakan kendatipun suku bunga kebijakan berubah menjadi 7-day (Reverse) Repo Rate namun formula capping bunga deposito belum berubah. Otoritas menghindari perubahan terlalu mendasar dalam penetapan bunga deposito bank.

Ekonom Universitas Indonesia Destry Damayanti berpendapat selayaknya capping bunga deposito yang ada sekarang tetap mengacu kepada formula suku bunga operasi moneter 12 bulan alias BI Rate bukan tujuh hari seperti yang dianut dala 7-day Repo Rate.

“7-day Repo Rate itu suku bunga operasi moneternya lebih short, sedangkan capping deposito harusnya mengacu ke yang sifatnya jangka menengah seperti 12 bulan,” tuturnya kepada Bisnis.com, Kamis (25/8/2016).

OJK baru-baru ini menyampaikan penetapan formula capping bunga deposito yang mengacu kepada suku bunga operasi moneter 12 bulan akan dipertahankan setidaknya sampai akhir tahun. Setelah itu barulah otoritas akan mengkaji ulang guna mencari formulasi yang pas.

Kebijakan soal capping bunga deposito dirilis OJK pada Maret 2016. Peraturan ini menetapkan bank umum kegiatan usaha (BUKU) III batas atas bunga depositonya sebesar BI Rate plus 100 basis poin, sedangkan BUKU IV sebesar BI Rate plus 75 basis poin.

Pada saat OJK mensupervisi capping bunga deposito tersebut acuannya masih BI Rate. Tapi sekarang suku bunga kebijakan berubah menjadi 7-day Repo Rate. Bank Indonesia mulai memberlakukannya terhitung sejak 19 Agustus 2016.

Dengan demikian, ketentuan capping saat ini masih menggunakan formula suku bunga operasi moneter 12 bulan yang sebesar 6,5%, yaitu menjadi 7,25% untuk BUKU IV dan 7,5% untuk BUKU III. Adapun saat ini, 7 day reverse repo rate tercatat sebesar 5,25%.

“OJK bisa merujuk ke 7-day Repo Rate, tetapi tidak menjadikan ini satu-satunya patokan karena Repo Rate lebih short dengan melihat likuiditas keseharian, sedangkan OJK harus melihat likuiditas keseluruhan,” ucap Destry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper