Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Sebut Masih Ada Bank Belum Penuhi Rasio Kredit UMKM

Memasuki semester II/2016, Bank Indonesia memantau masih ada sekitar 10% dari total bank di Indonesia yang belum memenuhi ketentuan rasio kredit atau pembiayaan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar minimal 10% per tahun ini.
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Darren Whiteside
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA—Memasuki semester II/2016, Bank Indonesia memantau masih ada sekitar 10% dari total bank di Indonesia yang belum memenuhi ketentuan rasio kredit atau pembiayaan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar minimal 10% per tahun ini.

Kepala Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari mengatakan dari 118 bank di Indonesia, baru ada sekitar 100 bank yang memenuhi ketentuan tersebut. Adapun sisanya masih terus berupaya menggenjot kredit UMKM untuk mencapai ketentuan yang ditetapkan.

“Sebenarnya hampir sebagian besar sudah memenuhi 10%. Ya mungkin sekitar 100-an. Kurang lebih seperti itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/8).

Yunita menambahkan, mayoritas bank yang belum memenuhi ketentuan rasio sebesar 10% merupakan kantor cabang bank asing (KCBA). Bank sentral menyadari KCBA memiliki keterbatasan jaringan di Indonesia.

Seperti diketahui, Bank Indonesia menerbitkan aturan yang mewajibkan tiap entitas bank di Tanah Air menjadi pemain di segmen UMKM. Dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015, bank sentral mewajibkan tiap entitas bank memenuhi kuota penyaluran kredit UMKM sebesar 20% dari total kredit atau pembiayaan secara bertahap.

Rincian tahapannya, pada 2013 dan 2014, rasio kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total kredit/pembiayaan ditetapkan sesuai kemampuan bank yang dicantumkan dalam rencana bisnis bank (RBB). Kemudian pada 2015, rasio kredit atau pembiayaan UMKM ditetapkan paling rendah sebesar 5%.

Tahun ini, rasio kredit atau pembiayaan UMKM ditetapkan paling rendah 10%. Sementara tahun depan ditetapkan minimal 15% hingga pada 2018 nanti ditetapkan paling rendah sebesar 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper