Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Aturan Wajib Kepemilikan SBN Siap Terbit

Otoritas Jasa Keuangan bakal segera merilis revisi atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan bakal segera merilis revisi atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede mengatakan draf revisi POJK itu akan ditandatangani dalam waktu dekat. Menurut dia, regulasi itu tinggal menunggu pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dia menjelaskan nantinya penempatan investasi pada obligasi BUMN hanya sebesar 20% dari total ketentuan minimum kewajiban pemilikan surat berharga negara (SBN).

“Dari jatah SBN, hanya diambil 20% untuk obligasi BUMN yang disetarakan dengan SBN,” jelasnya kepada Bisnis baru-baru ini. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/2016 sebenarnya mewajibkan sejumlah pelaku IKNB berinvestasi pada SBN dengan batasan tertentu. Perusahaan asuransi jiwa dan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) diwajibkan memiliki portofolio SBN minimal 30% dari total investasi. Sedangkan, perusahaan asuransi umum dan lembaga penjaminan diberikan batasan sebesar 20%.

Bahkan hingga akhir 2016, perusahaan asuransi jiwa dan DPPK harus sudah memiliki SBN dengan porsi sebesar 20% dan perusahaan asuransi umum sebesar 10% dari portofolio investasinya. Sedangkan, sisanya wajib direalisasikan pada akhir Desember 2017. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, secara entitas juga diwajibkan mengalokasikan minimum 30% investasinya kepada SBN. Di samping itu, dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan juga diberi kewajiban yang sama dengan batas minimum 50%.

Sementara itu, draf rancangan revisi POJK No.1/2016 yang dirilis pada 7 Juni 2016 menambahkan satu pasal baru yang memungkinkan pelaku IKNB melakukan penempatan investasi pada obligasi dan sukuk yang diterbitkan oleh BUMN atau BUMD yang penggunaannya untuk pembiayaan infrastruktur, baik di sektor transportasi, energi dan kelistrikan, pekerjaan umum, pertanian, perkebunan, perumahan, serta pariwisata. Penempatan tersebut paling banyak sebesar 50% dari batas minimum yang dipersyaratkan.

Sebagai contoh, jika jumlah kewajiban investasi pada SBN paling rendah 20%, maka jumlah maksimum instrumen alternatif itu paling banyak 10% dari total nilai investasi pelaku IKNB. Di samping perubahan prosi, Dumoly mengatakan jika dalam draf awal kriteria obligasi BUMN hanya terbatas pada sektor infrastruktur, maka nantinya hal itu akan diperluas bagi obligasi BUMN yang berkaitan dangan program infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper